- Menyatakan Terdakwa I ALI IRSYAD,S.Pdi Bin ISLAM (Alm) dan Terdakwa II SUPENDIK BAMBANG IRAWAN,SH Bin SAKEH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair,
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I ALI IRSYAD,S.Pdi Bin ISLAM (Alm) dan Terdakwa II SUPENDIK BAMBANG IRAWAN,SH Bin SAKEH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sams sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan Rutan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menghukum Terdakwa I untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 280.214.200,- (dua ratus delpaan puluh juta dua ratus empat belas ribu dua ratus ripiah) dan Terdakwa II sebesar Rp. 433.547.400,- (empat ratus tiga puluh tiga juta lima ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus rupiah) dan jika Para Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 ( satu ) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda Para Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Para Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel Laporan Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat Kab. Mojokerto Nomor : X.700.05/535/416-060/2020, tanggal 8 Oktober 2020 perihal laporan Hasil Pemeriksaan Ds. Dukuhngarjo Kec. Jatirejo Kab. Mojokerto TA. 2019;
- Peraturan desa nomor : 5 tahun 2018 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa TA. 2019;
- Peraturan desa nomor : 4 tahun 2019 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa TA. 2019;
- 2 (dua) buah buku rekening Bank Jatim nomor 0162403621 a.n kas pemerintah Ds. Dukuhngarjo Kec. Jatirejo, yang di gunakan untuk menerima dan mengambil anggaran untuk pembangunan pada TA. 2019;
- 4 (empat) lembar kwitansi tanda terima uang pembangunan kepada sdr. Ali Irsyad,S.Pd.I antara lain :
- Kwitansi bermaterai tanggal 1 Juli 2019 uang sebesar Rp. 89.683.000,- untuk pembayaran pemeliharaan sanitasi pemukiman (gorong-gorong, selokan, parit di luar prasarana jalan) yang di berikan oleh Sekretaris Desa dan di terima dan di tanda tangani oleh sdr. Ali Irsyad yang di saksikan sdr. Sutoyo selaku Kepala Dusun Grogol;
- Kwitansi bermaterai tanggal 1 Juli 2019 uang sebesar Rp. 56.815.000,- untuk pembayaran kegiatan pembangunan pemeliharaan TPT yang di berikan oleh Sekretaris Desa dan di terima dan di tanda tangani oleh sdr. Ali Irsyad yang di saksikan sdr. Sutoyo selaku Kepala Dusun Grogol;
- Kwitansi bermaterai tanggal 4 Juli 2019 uang sebesar Rp. 101.614.200,- untuk pembayaran kegiatan pengaspalan jalan lingkungan pemukiman tahap I yang di berikan oleh Sekretaris Desa dan di terima dan di tanda tangani oleh sdr. Ali Irsyad yang di saksikan sdr. Sutoyo selaku Kepala Dusun Grogol;
- Kwitansi Kwitansi bermaterai tanggal 5 Juli 2019 uang sebesar Rp. 32.102.000,- untuk pembayaran kegiatan pembangunan pemeliharaan TPT yang di berikan oleh Sekretaris Desa dan di terima dan di tanda tangani oleh sdr. Ali Irsyad.
- 4 (Empat) lembar Surat Perintah Pembayaran TA. 2019 antara lain :
- Surat Perintah Pembayaran Nomor : 0003/SPP/01.2011/2019 tanggal 1 Juli 2019 untuk pembayaran pemeliharaan sanitasi pemukiman (gorong-gorong, selokan, parit di luar prasarana jalan) sebesar Rp. 89.683.000,-;
- Surat Perintah Pembayaran Nomor : 0004/SPP/01.2011/2019 tanggal 1 Juli 2019 untuk pembayaran pembangunan tembok penahan tanah sebesar Rp. 56.815.000,-;
- Surat Perintah Pembayaran Nomor : 0005/SPP/01.2011/2019 tanggal 4 Juli 2019 untuk pembayaran pembangunan tembok penahan tanah sebesar Rp.32.102.000,-;
- Surat Perintah Pembayaran Nomor : 0006/SPP/01.2011/2019 tanggal 4 Juli 2019 untuk pembayaran pembangunan jalan lingkungan pemukiman ( pengaspalan ) sebesar Rp. 101.614.200,-;
- 3 (Tiga) lembar slip transfer Bank Jatim warna kuning sebagai bukti transfer uang pembangunan kepada Supendik Bambang Irawan dengan lampiran surat perintah membayar (SPM) dan surat perintah pembayaran (SPP) yang di tanda tangani oleh Ali Irsyad, S.Pd.I selaku Kepala Desa Dukuhngarjo yang di tujukan kepada bendahara desa untuk transfer uang pembangunan TA. 2019 kepada Supendik Bambang Irawan antara lain :
- Slip Transfer uang sebesar Rp. 125.448.500,- tanggal 5 Juli 2019 ke rekening Bank BCA no. Rekening 0500266643 a.n Supendik Bambang Irawan dengan lampiran antara lain :
- Surat Perintah Membayar (SPM) no : 0015/SPM/2019, tanggal 5 Juli 2019 dan Surat Perintah Pembayaran (SPP) nomor : 0015/SPP/01.2011/2019, tanggal 5 Juli 2019 untuk pembayaran pembangunan kanopi balai desa sebesar Rp.61.122.500,87
- Surat Perintah Membayar (SPM) no : 0017/SPM/2019, tanggal 5 Juli 2019 dan Surat Perintah Pembayaran (SPP) nomor : 0017/SPP/01.2011/2019, tanggal 5 Juli 2019 untuk pembayaran pembangunan sumber air bersih (sumur bor irigasi) sebesar Rp. 64.326.000.
- Slip Transfer uang sebesar Rp. 125.448.500,- tanggal 5 Juli 2019 ke rekening Bank BCA no. Rekening 0500266643 a.n Supendik Bambang Irawan dengan lampiran antara lain :
- Slip Transfer uang sebesar Rp. 37.452.900,- tanggal 13 Agustus 2019 ke rekening Bank BCA no. Rekening 0500266643 a.n Supendik Bambang Irawan dengan lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) no : 0024/SPM/2019, tanggal 13 Agustus 2019 dan Surat Perintah Pembayaran (SPP) nomor : 0024/SPP/01.2011/2019, tanggal 13 Agustus 2019 untuk pembayaran pembangunan kanopi balai desa sebesar Rp. 37.452.900,00.
- Slip Transfer uang sebesar Rp. 270.646.000,- tanggal 23 Agustus 2019 ke rekening Bank BCA no. Rekening 0500266643 a.n Supendik Bambang Irawan dengan lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) no : 0027/SPM/2019, tanggal 23 Agustus 2019 dan Surat Perintah Pembayaran (SPP) nomor : 0027/SPP/01.2011/2019, tanggal 23 Agustus 2019 untuk pembayaran pembangunan jalan lingkungan pemukiman (pengaspalan) sebesar Rp. 270.646.000,-.
- Dua lembar surat asli dari Supartiningsih, S.Sos selaku Kepala Desa Dukuhngarjo kepada Ali Irsyad, S.Pd.I perihal penyampaian laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Ds. Dukuhngarjo Kab. Mojokerto antara lain :
- Surat nomor : 875.1/219/416-315.11/2020, tanggal 30 November 2020;
- Surat nomor : 875.1/21/416-315.11/2021, tanggal 05 Maret 2021.
- Fotocopy Surat Keputusan Bupati Mojokerto Nomor : 188.45/1055/HK/416-012/2013 tentang pengesahan pengangkatan kepala desa terpilih Ds. Dukuhngarjo Kec. Jatirejo tanggal 15 Nopember 2013 kepada sdr. Ali Irsyad, S.Pd.I yang sudah di legalisir.
- 1 (Satu) bendel asli Laporan pelaksanaan APBDesa semester I TA. 2019 dengan surat nomor : 145/132/416-301.11/ 2019 tanggal 8 Juli 2019 perihal laporan realisasi APBDesa semester I TA. 2019;
- 1 (Satu) bendel asli Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa TA. 2019 dengan surat nomor : 145/111/416-301.11/2020 tanggal 17 Januari 2020 perihal laporan realisasi APBDesa semester II TA. 2019.
- 1 (satu) buah buku tabungan bank BCA Mojokerto dengan nomer rekening : 0500266643 atas nama Supendik Bambang Irawan;
- 1 (satu) bendel rekening koran bank BCA Mojokerto atas nama Supendik Bambang Irawan dengan nomor rekening : 0500266643 periode bulan Juli 2019;
- 1 (satu) bendel rekening koran bank BCA Mojokerto atas nama Supendik Bambang Irawan dengan nomor rekening : 0500266643 periode bulan Agustus 2019.
Putusan PN SURABAYA Nomor 123/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby |
|
Nomor | 123/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Suarta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emma Ellyani, Br Hakim Anggota Abdul Gani |
Panitera | Panitera Pengganti: Prihatini Ika Tjahjaningsasi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Barang Bukti 01 s/d 11 dikembalikan kepada saksi MUKHAMMAD HABIB AL ISLAMI, SE Barang Bukti 12 s/d 14 dikembalikan kepada Terdakwa II SUPENDIK BAMBANG IRAWAN, SH 9. Membebani pada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 123/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 123/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 26/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY
Kasasi : 7209 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 123/Pid.SusTPK/2021/PN Sby
Statistik7912