- Menyatakan Terdakwa AKMAL BIN KHOLIDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AKMAL BIN KHOLIDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima) tahundan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,22 (dua koma dua puluh dua)gram, berat netto 1,369 (satu koma tiga ratus enam puluh sembilan) gram, sisa pemeriksaan laboratorium seberat 1,274 gram (satu koma dua ratus tujuh puluh empat) gram;
- 1 (satu) lembar tisu warna putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam list biru;
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 3/Pid.Sus/2022/PN Pkb |
|
Nomor | 3/Pid.Sus/2022/PN Pkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Pangkalan Balai |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nofita Dwi Wahyuni |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Erwin Tri Surya Anandar, Hakim Anggota Syarifa Yana |
Panitera | Panitera Pengganti Brendy Sutra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk negara; 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.Sus/2022/PN_Pkb.zip
- Download PDF
- 3/Pid.Sus/2022/PN_Pkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.Sus/2022/PN Pkb
Kasasi : 5514 K/Pid.Sus/2022
Banding : 83/PID/2022/PT PLG
Statistik4718