- Menyatakan Terdakwa Bebbie Renisha Alias Bebi Alias Bunda tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak obat sirup batuk yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip dibungkus lakban warna coklat yang berisikan shabu bruto 101,58 (seratus satu koma lima puluh delapan) gram;
- 1 (satu) buah plastik klip dibungkus lakban warna coklat yang berisikan shabu bruto 105,24 (seratus lima koma dua puluh empat) gram;
- 1 (satu) unit handphone Samsung warna putih dengan Imei 351805/09/844232/7 dan Imei : 351806/09/844232/5;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 113/Pid.Sus/2022/PN Lbp |
|
Nomor | 113/Pid.Sus/2022/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rina Sulastri Jennywati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Marsal Tarigan, Hakim Anggota Asraruddin Anwar |
Panitera | Panitera Pengganti Said Rachmad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6117 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 113/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Statistik220