- Menyatakan Terdakwa YUDI Bin NUSIN (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?sengaja memberi keterangan palsu diatas sumpah, dengan lisan atau tulisan secara pribadi, sebagaimana dalam dakwaan Keempat;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YUDI Bin NUSIN (Alm) dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Buku Asli Akta Jual Beli dengan nomor 145/JB/02.15/Kec/IX/1999 tanggal 13 September 1999 yang dibuat oleh PPATS Kec. Warunggunung H.M ACHJAD.K.BA, 1 (satu) Buku Sertipikat Asli dengan nomor 69 an. SUHAEBAH Bin TOHIR (ABET) yang terbit tahun 1983 dan 1 (satu) Lembar asli Surat keterangan nomor : 593.1/312-Kec./ X/2019 tertanggal 11 Oktober 2019 yang dibuat atau di keluarkan oleh Camat Warunggunung Kab.Lebak dikembalikan kepada Saksi H.AHMAD AMINUDIN ARSYAD Bin K.H MUHAMAD ARYAD (Alm);
- 1 (satu) lembar surat pernyataan dibawah sumpah/janji yang ditandatangani oleh terdakwa Yudi Bin Nusin Alm pada tanggal 25 Nopember 2015 yang dijadikan syarat terbitnya SHM pengganti nomor 69 Desa sukarenda, Kec. Warungunung, Kab.Lebak, 1 (satu) Buku sertifikat pengganti dengan nomor 69 an. SUHAEBAH Bin TOHIR (ABAT) dikembalikan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak;
- 6.Membebankan kepada Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 8/Pid.B/2022/PN Rkb |
|
Nomor | 8/Pid.B/2022/PN Rkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu |
Kata Kunci | Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN RANGKAS BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dede Halim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iche Purnawaty, Br Hakim Anggota Danu Arman |
Panitera | Panitera Pengganti: Rissa Oktavia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.B/2022/PN_Rkb.zip
- Download PDF
- 8/Pid.B/2022/PN_Rkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.B/2022/PN Rkb
Statistik18733