- Menyatakan terdakwa MARTA DIYANRI SAGALA Bin MUSTAFA SAGALA Pgl YANRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat Menawarkan untuk dijual, Menjual Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara ;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket sedang narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dan dimasukkan kedalam plastik klip warna bening.
- 1 (satu) paket kecil narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dibungkus plastik warna bening dan dimasukkan kedalam plastik klip warna bening.
- 1 (satu) buah kaca pirek dalam keadaan bersih.
- 1 (satu) unit HP merek Samsung lipat GT-E1272 warna hitam dengan Nomor Imei 352713/07/895254/8. 325714/07/895254/6.
- 1 (satu) unit HP merek Vivo 1904 warna biru dengan Nomor Imei 867541048562156, 86754104485623156.
- 1 (satu) unit HP merek Xiaomi Redmi Note 5 A warna Gold dengan Nomor Imei 867143032736472/86714303736471.
- 1 (satu) buah tas pinggang warna coklat merek Jingpin
- 1 (satu) buah dompet merek Levis warna coklat.
- 1 (satu) helai celana Jeans merek Oxygen warna biru dongker.
- 1 (satu) helai celana Jeans MC Hogo warna krem.
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisi 8 (delapan) pack plastik warna bening yang didalamnya berisi 100 (seratus) lembar plastik klip warna bening ukuran kecil dan sedang per packnya.
- 1 (satu) pack plastik warna being yang didalamnya berisi 700 (tujuh ratus) lembar plastik warna being ukuran sedang.
- 1 (satu) buah botol plastik bekas merek Gatsby yang didalamnya berisi 1 (satu) paket sabu ukuran sedang yang dibungkus dengan plastik klip warna bening.
- 1 (satu) buah alat hisap sabu berupa bong yang terbuat dari kaca.
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik ukuran kecil.
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik ukuran sedang.
- 2 (dua) buah kaca pirek yang berbentuk cembung.
- 2 (dua) buah kaca pirek bekas pakai yang didalamnya masih terdapat sisa sabu.
- 5 (lima) butir pil inex/ekstasi berwarna kuning berbentuk seperti piramida yang dibungkus dengan plastik klip warna bening.
- Uang tunai sejumlah Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah)
- 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna merah dengan No Pol BA 1099 SD
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 2/Pid.Sus/2022/PN Psb |
|
Nomor | 2/Pid.Sus/2022/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bayu Soho Rahardjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riskar Stevanus Tarigan, Br Hakim Anggota Suspim G P Nainggolan |
Panitera | Panitera Pengganti Thomas Elva Edison |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara terdakwa Malik Bin Marabilang Pgl Denden. 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Sus/2022/PN_Psb.zip
- Download PDF
- 2/Pid.Sus/2022/PN_Psb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.Sus/2022/PN Psb
Statistik3712