- Menolak eksepsi Tergugat I sampai Tergugat III dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan para Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi I, II, dan III untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, II, dan III dalam Rekonvensi yang menyatakan bahwa bapak Paulus Pawe Pera melakukan perbuatan-perbuatan curang ingin mengalihkan Hak atas tanah sa?o Majamai kepada anak kandungnya Tergugat Konvensi I/Penggugat Rekonvensi I yaitu Yosefina Ago Pawe adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah bahwa perbuatan penerbitan sertifikat atas nama Paulus Pawe Pera yang melalui musyawarah mufakat dengan Penggugat II dan Penggugat III dalam Rekonvensi sebagai orang yang sama hak, kewajiban dan wewenang dalam rumah adat/sa?o Majamai;
- Menyatakan perbuatan klaim sepihak:
- Emilia Dhiu atau mama kandung dari Regina Bate Tergugat IV dalam Rekonvensi dan Konvensi memasuki secara tanpa izin dan melawan hukum tanah seluas sekitar 15m x 30m yang batas-batasnya :
- Maria Watu mama kandung dari Sisilia Rawi Tergugat V dalam Rekonvensi dan Konvensi memasuki secara tanpa izin dan melawan hukum seluas sekitar 10m x 15m yang batas-batasnya:
- Siprianus Pea bapak kandung dari Florentina Dhewa Tergugat VI dalam Rekonvensi dan Konvensi memasuki secara tanpa izin dan melawan hukum seluas 7,5m x 10m dengan batas-batas :
- Siprianus Pea bapak kandung dari Ermelinda Fono Tergugat VII dalam Rekonvensi dan Konvensi memasuki secara tanpa izin dan melawan hukum seluas 7,5m x 10m dengan batas-batas :
- Vitalis Du?a Tergugat VIII dalam Rekonvensi dan Konvensi memasuki secara melawan hukum dan menguasai sampai sekarang tanah sawah seluas sekitar 2.000 M2 yang batas-batasnya :
- Menyatakan perbuatan Tergugat IV, V, VI dan VII serta VIII dalam Rekonvensi dan Konvensi yang masih menguasai pada bagian 2 (dua) bidang tanah pada obyek I yaitu tanah yang terletak di Puuboa, RT 001/RW 001, Desa Radamasa, Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada, seluas 6.105 m2 bersertifikat nomor : 1 surat ukur nomor : 2.043/1985 dan obyek II tanah yang terletak di Waelebo/Ngedu Meghoa, Desa Sadha, Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada, seluas 15.112 m2 bersetifikat nomor : 22 surat ukur nomor 24/1986, yang dimiliki oleh warga rumah adat/sa?o Majamai atas nama bapak Paulus Pawe Pera adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat IV, V, VI, VII dan VIII dalam Rekonvensi dan Konvensi untuk menyerahkan kembali bagian-bagian tanah yang dikuasainya kepada Penggugat I, II dan III dalam Rekonvensi dalam keadaan seperti semula atau dalam keadaan kosong;
- Menghukum Tergugat IV, V, VI, VII dan VIII dalam Rekonvensi dan Konvensi apabila tidak mau mengembalikan tanah yang dikuasainya kepada Penggugat I, II dan III dalam Rekonvensi dalam keadaan seperti semula atau dalam keadaan kosong maka pengembaliannya dilakukan dengan upaya paksa, apabila perlu dengan bantuan aparat keamanan yang berwenang;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi I, II, dan III untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi dan Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp6.320.000,00 (enam juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) yang dibebankan secara berimbang dengan ketentuan, Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp3.160.000,00 (tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah), untuk Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp3.160.000,00 (tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah rupiah);
Putusan PN BAJAWA Nomor 9/Pdt.G/2021/PN Bjw |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2021/PN Bjw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BAJAWA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yossius Reinando Siagian |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Kadek Apdila Wirawan, Hakim Anggota Yoseph Soa Seda |
Panitera | Panitera Pengganti Daniel Monihem Adoe |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI Utara dengan: bidang tanah milik Sa?o Majamai; Selatan dengan : jalan raya Malanuza-Maumbawa; Timur dengan: bidang tanah milik Sa?o Majamai; Barat dengan: bidang tanah milik Servasius Awe. diikuti dengan membangun rumah permanen dan dilanjutkan penguasaan oleh Emilia Dhiu Tergugat IV dalam Rekonvensi dan Konvensisampai sekarang; Utara dengan : bidang tanah milik Sa?o Majamai yangdikuasai oleh Siprianus Pea (dalam hal ini Florentina Dhewa/Tergugat VIdalam rekonvensi); Selatan dengan : bidang tanah milik Sa?o Majamai; Timur dengan: bidang tanah milik Sa?o Edamai; Barat dengan: bidang tanah milik Sa?o Majamai; diikuti dengan membangun rumah permanen dan dilanjutkan penguasaan oleh Sisilia Rawi Tergugat V dalam Rekonvensi dan Konvensi sampai sekarang; Utara dengan: kali kering; Selatan dengan : rumah dari Sisilia Rawi (Tergugat V dalamrekonvensi); Timur dengan: bidang tanah milik Sa?o Edamai; Barat dengan: bidang tanah milik Sa?o Majamai; diikuti dengan membangun rumah semi permanen dan dilanjutkan penguasaan Florentina Dhewa Tergugat VI dalam Rekonvensi dan Konvensisampai sekarang; Utara dengan: kali kering; Selatan dengan : rumah dari Sisilia Rawi (Tergugat V dalamDalam rekonvensi); Timur dengan: bidang tanah milik Sa?o Edamai; Barat dengan: bidang tanah milik Sa?o Majamai; diikuti dengan membangun rumah permanen dan dilanjutkan penguasaan oleh Ermelinda Fono Tergugat VII dalam Rekonvensi dan Konvensisampai sekarang; Utara dengan: kali Waelebo; Selatan dengan : tanah sawah Paulina Ngozo; Timur dengan: tanah sawah Wilhelmina Rengo; Barat dengan: tanah sawah sa?o Majamai/Paulus Pawe Pera; adalah Perbuatan Melawan Hukum; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G/2021/PN_Bjw.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G/2021/PN_Bjw.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pdt.G/2021/PN Bjw
Statistik200133