- Menyatakan Terdakwa HERMAWAN Alias MAWAN Bin (Alm.) M. IDRUS tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa HERMAWAN Alias MAWAN Bin (Alm.) M. IDRUS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) saset bungkus plastik bening yang berisi kristal bening berat Netto: 0,3149 (nol koma tiga satu empat sembilan) gram;
- 1 (satu) buah alat bong;
- 5 (lima) buah saset kosong;
- 1 (satu) buah pipet plastik;
- 1 (satu) buah kaca pirex;
- 2 (dua) buah korek gas;
- 1 (satu) buah kantong plastik;
- 1 (satu) buah handphone merek VIVO warna biru, Nomor IMEI 1: 869745058593195, IMEI 2: 869745058593187 Nomor Handphone 081244393599;
- 4 (empat) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit mobil merek Honda CR-V warna hitam metalik Nomor Rangka: MHRRE17407J700338, Nomor Mesin: R20A13900875, dengan Nopol: DA 1784 GH;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Izin Jalan untuk mobil merek Honda CR-V warna hitam metalik Nomor Rangka: MHRRE17407J700338, Nomor Mesin: R20A13900875, dengan Nopol: DA 1784 GH;
- 1 (satu) buah STNK mobil merek Honda CR-V warna hitam metalik Nomor Rangka: MHRRE17407J700338, Nomor Mesin: R20A13900875, dengan Nopol: DA 1784 GH;
Putusan PN MAJENE Nomor 68/Pid.Sus/2021/PN Mjn |
|
Nomor | 68/Pid.Sus/2021/PN Mjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hernawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rasalhaque Ramadan Putra, Br Hakim Anggota Ghalib Galar Garuda |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasnah Hasan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk kepentingan negara; Dikembalikan kepada Terdakwa HERMAWAN Alias MAWAN Bin (Alm.) M. IDRUS; Dikembalikan kepada Saksi ABD. MUIS PALEM Alias MUIS; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/Pid.Sus/2021/PN_Mjn.zip
- Download PDF
- 68/Pid.Sus/2021/PN_Mjn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5593 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 68/Pid.Sus/2021/PN Mjn
Banding : 267 PID.SUS 2022 PT MKS
Statistik13042