- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan batal tindakan administrasi pemerintahan berupa pemindahan 7 (tujuh) ekor lumba-lumba hidung botol (tursiops truncatus) oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (Tergugat II) atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Tergugat III) melalui Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali (Tergugat I) pada tanggal 27 April 2021 dari kolam-kolam/keramba apung Taman Konservasi Alam Penggugat di Perairan Mertasari Jalan Tirta Empul, Kelurahan Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali;
- Mewajibkan Tergugat II atas nama Tergugat III melalui Tergugat I untuk mengembalikan 5 (lima) ekor lumba-lumba hidung botol (tursiops truncatus) oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (Tergugat II) atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Tergugat III) melalui Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali (Tergugat I) pada tanggal 27 April 2021 dari kolam-kolam/keramba apung Taman Konservasi Alam Penggugat di Perairan Mertasari Jalan Tirta Empul, Kelurahan Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar baiaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah 465.000,- (empat ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Putusan PTUN DENPASAR Nomor 15/G/TF/2021/PTUN.DPS |
|
Nomor | 15/G/TF/2021/PTUN.DPS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PTUN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Retno Widowati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Maharati, Br Hakim Anggota Rachman Hakim Budi Sulistyo |
Panitera | Panitera Penggantiluh Putu Puspa Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/G/TF/2021/PTUN.DPS.zip
- Download PDF
- 15/G/TF/2021/PTUN.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 590 K/TUN/TF/2022
Peninjauan Kembali : 211 PK/TUN/TF/2023
Pertama : 15/G/TF/2021/PTUN.DPS
Statistik305129