- Menolak eksepsi dari Tergugat VI;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Para Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah menurut hukum atas sebidang tanah yang terletak di Blok Kiara Desa Mandalawangi Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 599/Desa Mandalawangi atas nama PENGGUGAT I (YUDI SUHAEDI), Surat Ukur tanggal 05 Maret 2014 Nomor 00264/Mandalawangi/2014 Luas 602 M2 (enam ratus dua meter persegi) dengan batas - batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Negara
- Sebelah Timur : Tanah Milik Adat
- Sebelah Barat : Jalan Gang
- Sebelah Selatan : Selokan
- Menyatakan Akta KUASA MENJUAL Nomor 56 yang dibuat oleh TERGUGAT V (BOY BUDIMAN ISKANDAR, SH, MKn) tanggal 26 Maret 2018 dan Akta-akta yang lainnya yaitu Akta PERJANJIAN PENYELESAIAN HUTANG DENGAN MENYERAHKAN JAMINAN SECARA SUKARELA Nomor 55 dan Akta PENGOSONGAN Nomor 57 dalam perkaraaquoadalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 7/2019 tanggal 26 April 2019 antara TERGUGAT III (DEWI MAYANGSARI) dan TERGUGAT IV (THIO KONG JOE) terhadap sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Blok Kiara, Desa Mandalawangi Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat, Luas 602 M2 (enam ratus duameter persegi) atas nama PENGGUGAT I (YUDI SUHAEDI) yang dibuat oleh TERGUGAT (VI) GANDHI MASYA KUSUMANEGA selaku PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) Kabupaten Bandung Barat adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat ;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT (KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANDUNG BARAT) untuk melakukan proses balik nama dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 599/Desa Mandalawangi, Surat Ukur tanggal 05-03-2014 Nomor 00264/Mandalawangi/2014 Luas 602 M2(enamratusdua meter persegi) dari atas nama TERGUGAT III (THIO KONG JOE)menjadi atas nama PENGGUGAT I (YUDI SUHAEDI) seperti semula
- Menghukum TURUT TERGUGAT (KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANDUNG BARAT), untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusanaquo;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang sampai saat ini diperhitungkan sejumlah Rp.8.840.000,00 (Delapan juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 50/Pdt.G/2021/PN Blb |
|
Nomor | 50/Pdt.G/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firza Andriansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heru Dinarto, Br Hakim Anggota Saputro Handoyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Darmawan Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pdt.G/2021/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 50/Pdt.G/2021/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 864 PK/Pdt/2023
Pertama : 50/Pdt.G/2021/PN Blb
Statistik4322