- Menyatakan Terdakwa, RUSDI tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Dakwaan Primair.
- Membebaskan Terdakwa, RUSDI oleh karenanya dari Dakwaan Primair.
- Menyatakan Terdakwa, RUSDI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa, RUSDI dengan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
- Menghukum Terdakwa, RUSDI untuk membayar uang pengganti sejumlah uang pengganti Rp.60.054.407,00 (enam puluh juta lima puluh empat ribu empat ratus tujuh rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundel fotocopy RKPDES Desa Sambujan Tahun 2019
- 1 (satu) bundel fotocopy APBDES Desa Sambujan Tahun Anggaran 2019
- 1 (satu) bundel fotocopy APBDES Perubahan Desa Sambujan Tahun Anggaran 2019
- 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa tahap I Desa Sambujan Tahun Anggaran 2019
- 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa tahap II Desa Sambujan Tahun Anggaran 2019
- 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa tahap III Desa Sambujan Tahun Anggaran 2019
- 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa tahap IV Desa Sambujan Tahun Anggaran 2019
- 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa tahap I Desa Sambujan Tahun Anggaran 2019
- 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa tahap II Desa Sambujan Tahun Anggaran 2019
- 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa tahap III Desa Sambujan Tahun Anggaran 2019
- 1 (satu) bundel fotocopy Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan pembangunan Desa Sambujan Tahun Anggaran 2019
- 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Buku Kas Umum Dana Desa tahap I Desa Sambujan 2019
- 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Buku Kas Umum Dana Desa tahap II Desa Sambujan 2019
- 1 (satu) bundel fotocopy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Sambujan Tahun Anggaran 2019
- 1 (satu) Lembar Foto Copy Rekening Current Uang Pengembalian sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) dari Saksi an. Moh. Rizal Sabu, kepada Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tolitoli di Ogotua, yang disetorkan pada Bank BRI Cabang Tolitoli Nomor Rekening 022701001540300
- 1 (satu) Lembar Foto Copy Rekening Current Uang Pengembalian sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari Saksi an. Zulfikar, kepada Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tolitoli di Ogotua, yang disetorkan pada Bank BRI Cabang Tolitoli Nomor Rekening 022701001540300
- 1 (satu) Lembar Foto Copy Rekening Current Uang Pengembalian sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari Tersangka an. RUSDI, kepada Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tolitoli di Ogotua, yang disetorkan pada Bank BRI Cabang Tolitoli Nomor Rekening 022701001540300
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN PALU Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal |
|
Nomor | 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zaufi Amri |
Hakim Anggota | M.hkes, Br Hakim Anggota Bonifasius Nadya Arybowo, Hakim Anggota Panji Prahistoriawan Prasetyo |
Panitera | Panitera Pengganti Salamoddin A. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI barang bukti mulai nomor 1 s/d 14, Dikembalikan kepada pemerintah Desa Sambujan Kecamatan Ogodeide dikembalikan kepada Sdr. MOH. RIZAL SABU dikembalikan kepada Sdr. ZULFIKAR; dirampas oleh Negara dan dipergunakan untuk menutup uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa RUSDI; |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal
Statistik8313