- Menolak Eksepsi Para Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekopensi untuk sebagian;
- Menyatakan menurut Hukum bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 59 tahun 1995 telah berakhir masa berlakunya pada tanggal 24 September 2020;
- Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah Pemilik atas asset Pasar Manonda berdasarkan Surat Keputusan Bupati Donggala Nomor 14 Tahun 1995 tentang Penyerahan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala tanggal 7 Januari 1995 dalam daftar urutan 218 berupa:
- Tanah seluas 49.886 M2 (empat puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh enam meter persegi) yang terletak diKecamatan Palu Barat, Kota Palu, Propinsi Sulawesi Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah timur dahulu dengan jalan Lobe, sekarang dengan jalan Kacang Panjang;
- Sebelah Barat dahulu dengan jalan Toboyo, sekarang dengan jalan Labu;
- Sebelah Selatan dahulu dengan jalan Mambie, sekarang dengan jalan Bayam;
- Sebelah Utara dengan jalan Kunduri
- Bangunan Los sebanyak 621 Petak;
- Bangunan Kios sebanyak 1.171 Petak;
- Bangunan Lapak sebanyak 452 Petak;
- Bangunan Rumah Dan Toko (RUKO) sebanyak 37 Unit.
- Menyatakan menurut bahwa Perbuatan Tergugat Rekonpensi menguasai asset Pasar Manonda berupa Tanah seluas 49.886 M2 (empat puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh enam meter persegi) yang diatasnya berdiri Bangunan Los sebanyak 621 Petak, Bangunan Kios sebanyak 1.171 Petak, Bangunan Lapak sebanyak 452 Petak dan Bangunan Rumah Dan Toko (RUKO) sebanyak 37 Unit terhitung sejak tanggal berakhirnya masa Hak guna Bangunan Nomor 59 tahun 1995 dan pecahannya adalah Perbuatan melawan hukum;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat Rekonpensi atau siapa saja yang menguasai asset pasar Manonda berupa Tanah seluas 49.886 M2 (empat puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh enam meter persegi), Bangunan Los sebanyak 621 Petak, Bangunan Kios sebanyak 1.171 Petak, Bangunan Lapak sebanyak 452 Petak dan Bangunan Rumah Dan Toko (RUKO) sebanyak 37 Unit atau mendapatkan Hak dari padanya terhitung sejak tanggal berakhirnya masa Hak guna bangunan Nomor 59 tahun 1995 dan pecahannya untuk mengembalikan kepada Penggugat Rekonpensi dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun juga;
- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 4.020.000,00,- ( empat juta dua puluh ribu rupiah).
Putusan PN PALU Nomor 80/Pdt.G/2021/PN Pal |
|
Nomor | 80/Pdt.G/2021/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mahir Sikki Za |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anthonie Spilkam Mona, Br Hakim Anggota Allannis Cendana |
Panitera | Panitera Pengganti: Evi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
Dalam Konpensi : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : Dalam Rekonpensi : Dalam Konpensi dan Rekonpensi : |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pdt.G/2021/PN Pal
Kasasi : 710 K/Pdt/2023
Banding : 23/PDT/2022/PT PAL
Statistik464