Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 552/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 552/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iwan Wardhana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Esthar Oktavi, Br Hakim Anggota Ade Sumitra Hadisurya |
Panitera | Panitera Pengganti Ety Meirohyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Tergugat walaupun telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir ; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagaian secara verstek; 3. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan Wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat dalam pembayaran Bilyet Simpanan Berjangka Nomor: 19165 yang jatuh tempo tanggal 27 April 2020 dan Bilyet Simpanan Berjangka Nomor: 19170 yang jatuh tempo tanggal 7 Mei 2020; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat kerugian Materil dan Immateriil dengan rincian : a. Kerugian materil - Kewajiban materil pokok Bilyet simpanan berjangka yang belum dilakukan pengembalian oleh Tergugat sebesar Rp 151.200.000,- (seratus lima puluh satu juta dua ratus ribu rupiah); - Bunga sebesar 12% (dua belas persen) pa dari pokok simpanan sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dari Bilyet Simpanan Berjangka dengan Nomor Bilyet : 19165, dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung tanggal 27 Januari 2020 dan jatuh tempo pada tanggal 27 April 2020; - Bunga sebesar 12% (dua belas persen) pa dari pokok simpanan sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dari Bilyet Simpanan Berjangka dengan Nomor Bilyet: 19170, dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung tanggal 7 Februari 2020 dan jatuh tempo pada tanggal 7 Mei 2020; b. Kerugian Immateriil. Bunga berjalan sebesar 0,5 %/bulan (nol koma lima persen per bulan) dari Rp 151.200.000,- (seratus lima puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) yang dikenakan kepada Tergugat terhitung sejak 7 Mei 2020 (Penggugat hitung dari jatuh tempo Bilyet Simpan Berjangka terakhir sampai dengan Tergugat melakukan pembayaran atas kewajiban pembayaran kepada Penggugat. Perhitungan dikenakan bunga sebesar 0,5 % per bulan adalah berdasarkan Suku Bunga Deposito Bank Indonesia yaitu sebesar 6 % pertahun dan dibagi 12 (1 tahun = 12 bulan) sehingga didapat perhitungan bunga sebesar 0,5 % /bulan dengan asumsi apabila nilai kewajiban materil Tergugat dalam poin a di atas telah dibayarkan tepat waktu sesuai dengan tanggal jatuh tempo terakhir yaitu tanggal 7 Mei 2020 dengan asumsi disimpan di bank maka Penggugat akan mendapatkan 0,5 % bunga bank tersebut setiap bulannya; 5. Menghukum Terugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.930.000.00 (tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) ; 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1346 PK/Pdt/2022
Pertama : 552/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt
Statistik371