- Menyatakan Terdakwa I. Muhammad Rudal dan Terdakwa II. Rudiansyah Als Rudi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Turut Serta Menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman dan Bukan Tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing ? masing selama 7 (tujuh) Tahun, dan Denda masing - masing sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan Pidana Penjara masing ? masing selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Plastik Klip kecil yang berisikan shabu ? shabu dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram ;
- 1 (satu) unit Timbangan Elektrik ;
- 5 (lima) bong alat hisap shabu ;
- 2 (dua) Buah Mancis ;
- 1 (satu) buah sekop kecil dari sekop ;
- 50 (lima puluh) plastic Klip kosong ;
- 1 (satu) Plastik Asoy warna hitam ;
- 40 (empat puluh) gulungan kertas warna coklat yang berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 39,98 (tiga puluh Sembilan koma Sembilan puluh delapan) gram ;
- Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara masing ? masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 60/Pid.Sus/2022/PN Lbp |
|
Nomor | 60/Pid.Sus/2022/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erwinson Nababan, Br Hakim Anggota Diana Febrina Lubis |
Panitera | Panitera Pengganti: Darianto Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pid.Sus/2022/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 60/Pid.Sus/2022/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Statistik217