- Menerima gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Hukum bahwa Tanah obyek sengketa yang terletak di GB Proyek, Dusun Nyiur Lembang, Desa jembatan Gantung, dulu Desa Jembatan Kembar, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Pipil No. 898, Persil No. 122, Klas IV,(Sppt no. 52.01.110.006.003.0030.0) Luas 48 are, dengan batas-batas :
- Menyatakan hukum bahwa semua surat-surat yang berhubungan dengan tanah obyek sengketa atas nama Para Tergugat tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat;
- Menyatakan Hukum bahwa Proses pendaftaran permohonan sertifikat Hak Milik atas tanah obyek sengketa yang diajukan oleh Tergugat II kepada Turut Tergugat ditunda hingga perkara ini memiliki kekuatan hukum yang tetap;
- Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat tampa syarat dan beban apapun juga, bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian Setempat;
- Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan isi Putusan;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng yang diperhitungkan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN MATARAM Nomor 92/Pdt.G/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 92/Pdt.G/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muslih Harsono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hiras Sitanggang, Mmbr Hakim Anggota Mahyudin Igo |
Panitera | Panitera Pengganti: I Putu Suryawan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: - Sebelah Utara: Jalan Raya; - Sebelah Selatan; Tanah Amaq Ondol; - Sebelah Timur: Tanah KomangTantra; - Sebelah Barat: Tanah milik LL Sidik dan Lalu Didit; Adalah sah MILIK PENGGUGAT; 3. Menyatakan Hukum Bahwa Jual-beli Tanah obyek sengketa antara Tergugat I dan Tergugat II tidak Sah Menurut Hukum dan Batal Demi Hukum; |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2119 K/Pdt/2022
Pertama : 92/Pdt.G/2021/PN Mtr
Statistik1610