Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 154/PDT.G/2015/PN.Blb |
|
Nomor | 154/PDT.G/2015/PN.Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 28 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ratmoho |
Hakim Anggota | Fauziah Hanum, Panji Surono |
Panitera | Yeni P Nur Riani, Sm.hk. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MengadiliDALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI- Menolak seluruh eksepsi Tergugat IIDALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian2. memyatakan sah dan mempunyai kekuatan Hukum Masing-masing ;- Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No 06 Tanggal 16 November 2013, yang dibuat oleh/ di hadapan Turut Tergugat I- Akta Surat Kuasa No 07 Tanggal 16 November 2013, yang dibuat oleh / dihadapan Turut Tergugat IAkta Persetujuan dan Kuasa No 08 Tanggal 16 November 2013, yang dibuat oleh/ di hadapan Turut Tergugat I-Akta Jual Beli No 51/2014 tanggal 7 Mei 2014, yang dibuat oleh / dihadapan Turut Tergugat II3. Menyatakan Tergugat I & Tergugat II, Baik bersama-sama maupun masing-masing sendiri telah melakukan perbuatan ingkar Janji (wan-prestasi)terhadap Para Penggugat4. Menghukum Tergugat II atau Siapapun yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan Kepada Para Penggugat 'Tanah hak guna Bangunan (HGB) No 00904 / Desa Ciwaruga, Berikut Bangunan rumah di atasnya, yang terletak di Propinsi Jawa barat Kabupaten Bandung, Kecamatan Parongpong, Desa Ciwaruga, stempat dikenal sebagai Komplek Perumahan Setra Duta Blok L-3 No. 9 dalam Keadaan kosong dan bebas dari beban apapun, segera setelah putusan ini dibacakan;5. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk Tunduk dan Patuh pada Putusan ini;6. Menghukum Tergugat I & Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalamperkara ini7. Menolak Gugatan selain dan selebihnya DALAM REKONPENSImenolak gugatan penggugat dalam Rekopensi untuk seluruhnyaDALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMenghukum Tergugat II dalam konpensi / Penggugat dalam rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara yang hingga kini ditaksir berjumlah sebesar Rp 1.841.000, -(satu Juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2016 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 154/PDT.G/2015/PN.Blb
Statistik1260