- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I Rekonvensi / Penggugat I Konvensi dan Tergugat II Rekonvensi/Penggugat II Konvensi sebagaimana yang diuraikan dalam surat gugatan rekonvensi adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah menurut hukum tanah yang menjadi objek sengketa Sertifikat Hak Milik Nomor 1596 tahun 2016 atas nama Sdr. Cristop Aria seluas 20.000 m2 dan sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1598 atas nama Sdr Cristop Aria yang terletak di Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan sah milik Sdr. Samsudin/ Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
- Menghukum Tergugat II Rekonvensi /Penggugat II Konvensi untuk menyerahkan objek sengketa berupa lahan tanah perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana Surat Jual (AJB) No 579/BHG/2004 seluas 20.000 m2 yang berada di areal lokasi Sertifikat Hak Milik Nomor 1596 tahun 2016 atas nama Sdr Cristop Aria yang belokasi di Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan kepada Sdr. Samsudin/ Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dalam keadaan kosong dan tanpa syarat;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul sampai dengan hari ini sejumlah Rp5.100.000,00 (lima juta seratus ribu Rupiah);
Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 17/Pdt.G/2021/PN Bbu |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2021/PN Bbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLAMBANGAN UMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Echo Wardoyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hanifia Zammi Fernanda, Br Hakim Anggota Andre Jevi Surya |
Panitera | Panitera Pengganti Yayan Sulendro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
Mengingat ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pdt.G/2021/PN_Bbu.zip
- Download PDF
- 17/Pdt.G/2021/PN_Bbu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pdt.G/2021/PN Bbu
Statistik10763