- Menyatakan Terdakwa I Andika als Boncel, Terdakwa II Bobby Handoko Als Bobby dan Terdakwa III Eko Harianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dengan Kekerasan Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat tahun 2018 warna hitam No Pol. BK 2892 AHT no rangka MH1JF120JK3554544 No. mesin JFZ1E237885 An. YAN ARISANDI
- uang tunai sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) 1 (satu) lembar, dan uang pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) 1 (satu) lembar
- Uang sebesar Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) 1 (satu) lembar dan uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar
- 1 (satu) buah kotak HP Android merk realmi C25 tipe RMX3195 warna abu-abu dengan nomor imei 1 861003050403056 Imei 2 861003050403049
- 1 (satu) unit HP Android merk realmi C25 tipe RMX3195 warna abu-abu dengan nomor imei 1 861003050403056 Imei 2 861003050403049
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih tahun 2007 No. Pol BK 6438 ADG No. rangkaMH354P001CK471118 No. Mesin 54P-471455
- 1 (satu) buah pisau sangkur bergagang purih tidak bermerk berwarna putih
- 1 (satu) buah dompet merk Levis warna coklat tua
- 1 (satu) buah dompet merk Levis Staruss & Co warna coklat muda
- 1 (satu) buah dompet merk Lingboard calevan warna hitam
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 326/Pid.B/2022/PN Lbp |
|
Nomor | 326/Pid.B/2022/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Diana Febrina Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendrawan Nainggolan, Br Hakim Anggota Irwansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Rizki Angelia Malik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Andhika Sandi tama Putra Dirampas untuk Negara Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 326/Pid.B/2022/PN Lbp
Statistik120