- Menyatakan Terdakwa I. MUHAMMAD REZA FADHLI Alias REZA, Terdakwa II. M.HALIM PRADHANA Alias ALIM dan Terdakwa III. ERDI MALEKA Alias LEKA tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I? dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. MUHAMMAD REZA FADHLI Alias REZA, Terdakwa II. M.HALIM PRADHANA Alias ALIM dan Terdakwa III. ERDI MALEKA Alias LEKA oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kotak rokok Sampoerna didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening berisi pecahan pil ekstasi dan serbuk pil ekstasi warna hijau (berat kotor 4,80 gram);
- 1 (satu) unit Handphone android merek OPPO warna hitam jenis F5, nomor kartu SIM : 085362314719 nomor imei : 867456034769931;
- 1 (satu) unit Handphone Andori merek OPPO jenis A31 warna hitam nomor kartu SIM : 085763248901, nomor IMEI : 868488042518835;
- Uang sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) terdiri dari 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (nomor seri : AEQ732471) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (nomor seri : MQT551241);
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda jenis Beat warna hitam, tahun pembuatan 2019, Nomor Polisi BK3635AJB, nomor mesin : JFZ1E3578864 nomor rangka : MH1JFZ139KK578910;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 370/Pid.Sus/2022/PN Lbp |
|
Nomor | 370/Pid.Sus/2022/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Morailam Purba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota David Sidik H. Simaremare, Br Hakim Anggota Rustam Parluhutan |
Panitera | Panitera Pengganti Nahwan Zunaidi Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 370/Pid.Sus/2022/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 370/Pid.Sus/2022/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 370/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Statistik153