Putusan PN RENGAT Nomor 31/Pid.B/2022/PN Rgt |
|
Nomor | 31/Pid.B/2022/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuamochamad Adib Zain |
Hakim Anggota | Hakim Anggotapetrus Arjuna Sitompul, Br Hakim Anggotasanti Puspitasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Martivianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ANDI WIJAYA alias ANDI alias DEDI bin NUR SAMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan kekerasan? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar buku rekening BRI BRITAMA dengan nomor rekening: 0696-01-031685-50-1 a.n. NANDANG PRIBADI; -1 (satu) lembar buku rekening BRI SIMPEDES 2265-01-001251-53-1 a.n. NUR ERMAWATI; - 1 (satu) lembar bukti tanda setoran kredit sepeda motor dari kantor pos; - 2 (dua) lembar rekening koran BRI a.n. NANDANG PRIBADI dan NUR ERMAWATI; Dikembalikan kepada Saksi NUR ERMAWATI binti (alm) JUNAIDI; -1 (satu) lembar masker warna hitam; -1 (satu) lembar jilbab warna hitam; - 1 (satu) lembar celana panjang warna hitam; -1 (satu) buah pembalut wanita bekas pakai warna hijau; -1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna putih; -1 (satu) helai celana dalam wanita warna abu-abu; -1 (satu) helai tank top warna krem; - 1 (satu) helai BH/bra/kutang warna ungu; - 1 (satu) buah CD (compact disc) yang berisikan video rekaman CCTV; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pid.B/2022/PN_Rgt.zip
- Download PDF
- 31/Pid.B/2022/PN_Rgt.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 914 K/Pid/2022
Pertama : 31/Pid.B/2022/PN Rgt
Statistik3621