- Menolak eksepsi tergugat I untuk seluruhnya.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian.
- Menyatakan sah tanah dan bangunan yang beralamat di Kamplek Yuka Terjun Lingkungan 20, Kec. Medan Marelan dengan ukuran luas tanah, yaitu lebar 8 Meter, Panjang 20 Meter dengan batas-batas sebagai berikut:
- Surat Perjanjian tanggal 22 April 1997 yaitu surat penyerahan sebidang tanah ukuran 8x20 meter persegi dari Sahat Ar/tonang Kepada P. Simamora;
- Surat Pedanjian Penyerahan sebidang tanah ukuran 8x20 m tanggal 9 November 1998 dari P. Simamora kepada Saur Hutabarat;
- Kwitansi Ganti Rugi Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) kepada A. Togi Hutabarat (Saur Hutabarat) pada tahun 2004;
- Menyatakan tidak sahnya surat keterangan tanah yang dibuat Tergugat I dan Tergugat II atas Surat Kepemilikan Tanah yang dibuat pada tanggal 4 April 2020 di Medan antara Pihak Pertama A. CRISANT PASARIBU (ASBEN PASARIBU sebagai Tergugat II), alamat Desa Partalijulu/Hutabarat, Pekerjaan Wiraswasta dan Pihak Kedua A. LEDY TAMBA (ANTON TAMBA sebagai Tergugat I), alamat Komplek yuka terjun Lingkungan 20 Medan Marelan, pekerjaan wiraswasta, dimana isi surat tersebut yang menyatakan adanya ganti rugi dari TAMBA (ANTON TA MBA) SENILAI Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) kepada A. CRISANT PASARIBU (ASBEN PASARIBU), saksi-saksi yaitu A. BINSAR LUMBAN RAJA dan A. DONY HUTAHURUK;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang menempati objek perkara (rumah) yang dikenal dengan Komplek Yuka Terjun Lingkungan 20, Kec. Medan Marelan dengan ukuran luas tanah, yaitu lebar 8 Meter, Panjang 20 Meter dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menyatakan Perbuatan Tergugat II yang Menimbulkan Surat Pernyataan seakan-akan tanah tersebut adalah milik Tergugat II untuk melakukan transaksi ganti rugi dengan Tergugat I dan menyerahkan sebidang tanah beserta bangunan yang dikena/ dengan Komp/ek Yuka Terjun Lingkungan 20, Kec. Medan Marelan dengan ukuran /uas tanah, yaitu /ebar 8 Meter, Panjang 20 Meter dengan Batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jeremia Girsang
- Sebelah Selatan : S. Simanjuntak
- Sebelah Timur : Jalan Umum
- Sebelah Barat : E. Silaban
- Menghukum tergugat I untuk membayar kepada penggugat uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila tergugat I lalai menjalankan isi putusan dalam perkara ini setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat I dan tergugat II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 719/Pdt.G/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 719/Pdt.G/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jarihat Simarmata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tengku Oyong, Mhbr Hakim Anggota Bambang Joko Winarno |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Fajar M. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI. DALAM POKOK PERKARA. Sebelah Utara : Jeremia Girsang Sebelah Selatan : S. Simanjuntak Sebelah Timur : Jalan Umum Sebelah Barat : E. Silaban adalah Penggugat yang diperoleh berdasarkan: Sebelah Utara : Jeremia Girsang Sebelah Selatan : S. Simanjuntak Sebelah Timur : Jalan Umum Sebelah Barat : E. Silaban adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad); kepada Tergugat I tanpa sepengetahuan Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad); |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 719/Pdt.G/2020/PN Mdn
Statistik230