Putusan PN TANGERANG Nomor 1117/Pdt.G/2019/PN Tng |
|
Nomor | 1117/Pdt.G/2019/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nelson Panjaitan |
Hakim Anggota | Harry Suptanto Subchi Eko Putro |
Panitera | Lia Marlia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI: Dalam Provisi. Menyatakan gugatan provisi Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Eksepsi. Menyatakan seluruh eksepsi Tergugat II tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas 2 (dua) bidang tanah, yaitu: Sertifikat Hak Milik (SHM) No.01250/Mekarsari, Surat Ukur Nomor 80/Mekarsari/2014 tertanggal 30 Januari 2014 seluas 8.457 m2 (delapan ribu empat ratus lima puluh tujuh meter persegi) atas nama Tan Man Hua yang terletak di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten; Sertifikat Hak Milik (SHM) No.01251/Mekarsari, Surat Ukur Nomor 81/ Mekarsari/2014 tertanggal 30 Januari 2014 seluas 5.000 m2 (lima ribu meter persegi) atas nama Tan Man Hua yang terletak di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten; Menyatakan Akta Jual Beli (AJB) antara Ny Tan Man Hua dengan Nuriyah, yakni: Akta Jual Beli No.56/2014 tertanggal 2 Juli 2014 yang dibuat oleh dan dihadapan Thomas Wio., SH selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT); Akta Jual Beli (AJB) No.57/2014 tertanggal 2 Juli 2014 yang dibuat olehdan dihadapan Thomas Wio, SH selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT); adalah sah menurut hukum; Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan melawan Hukum (Onrechmatigedaad); Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk taat dan patuh pada putusan ini; Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.821.000,00 (lima juta delapanratus duapuluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1117/Pdt.G/2019/PN_Tng.zip
- Download PDF
- 1117/Pdt.G/2019/PN_Tng.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1117/Pdt.G/2019/PN Tng
Statistik268