Putusan PN TANGERANG Nomor 241/Pdt.G/2019/PN Tng |
|
Nomor | 241/Pdt.G/2019/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Harry Suptanto |
Hakim Anggota | Elly Noeryasmien, Mh Nelson Panjaitan |
Panitera | Mardi Tambunan |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar | DALAM PERKARA POKOK Dalam Konpensi. Dalam Provisi: Menyatakan tuntutan provisi Penggugat Asal tidak dapat diterima; Dalam Eksepsi: Menerima eksepsi Tergugat Asal I dan Tergugat Asal II; Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Penggugat Asal tidak dapat diterima; Dalam Rekonpensi: Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi I/Tergugat Konpensi I dan Penggugat Rekonpensi II / Tergugat Konpensi II dinyatakan tidak dapat diterima;DALAM INTERVENSI Dalam Konpensi. Dalam Eksepsi: Menyatakan eksepsi dari Tergugat Intervensi I/Penggugat Asal dan Tergugat Intervensi III/ Tergugat Asal II dinyatakan tidak dapat diterima; Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan intervensi dari Penggugat Intervensi untuk sebagian; Menyatakan bahwa tanah bidang Nomor 60, yang terletak di Kp. RawaRengas, RT.002/RW.01, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerangadalah tanah/aset sebagian milik PENGGUGAT INTERVENSI; Memerintahkan supaya uang titipan ganti kerugian sebesar Rp.1.714.328.549,00 (satu milyar tujuh ratus empat belas juta tiga ratus dua puluh delapan ribu lima ratus empat puluh sembilan rupiah) sebagaimana disebut dalam Penetapan Pengadilan negeri Tangerang Nomor:258/Pdt.P-Cons/2018/PN.TNG diserahkan kepada: Penggugat Intervensi; sebanyak 45 % dari Rp1.714.328.549,00 (satu milyar tujuhratus empatbelas juta tigaratus duapuluh delapan ribu limaratus empat puluh sembilan rupiah); Tergugat Intervensi II/ Tergugat Asal I mendapat 30 % dari Rp1.714.328.549,00 (satu milyar tujuhratus empatbelas juta tigaratus duapuluh delapan ribu limaratus empat puluh sembilan rupiah); Tergugat Intervensi I/Penggugat Asal mendapat 25 % dari Rp1.714.328.549,00 (satu milyar tujuhratus empatbelas juta tigaratus duapuluh delapan ribu limaratus empat puluh sembilan rupiah); Menolak gugatan konpensi intervensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Rekonpensi: Menyatakan gugatan rekonpensi intervensi yang diajukan oleh Penggugat Rekonpensi Intervensi/Tergugat Konpensi Intervensi III/Tergugat Asal II tidak dapat diterima;DALAM PERKARA POKOK DAN INTERVENSI. Menghukum Penggugat rekonpensi Intervensi / Tergugat Konpensi IntervensiIII/Tergugat Asal II membayar biaya perkara sejumlah Rp2.766.000,00 (dua juta tujuhratus enampuluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 241/Pdt.G/2019/PN Tng
Statistik627