- Menolak Tuntutan Provisi Para Penggugat;
- Menolak Eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat XIII;
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan objek sengketa yang terletak di Dusun Waiminate seluas 2 Hektar adalah Sah milik Para Penggugat selaku Ahli Waris Sah;
- Menyatakan Surat Keterangan Tanah Nomor 594.2/103/KPN.H/VII/2012 atas nama Almarhum Melianus Waelaruno adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan penjualan tanah objek sengketa oleh Tergugat kepada para Turut Tergugat I s/d XIII merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat XIII atau sekalian orang yang mendapat hak dari Tergugat, agar keluar meninggalkan objek sengketa dalam keadaan kosong, utuh, aman dan lestari, bila perlu menggunakan aparat keamanan;
- Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 6.010.000,00 (enam juta sepuluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN MASOHI Nomor 21/Pdt.G/2021/PN Msh |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2021/PN Msh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MASOHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jhonson Freddy Esron Sirait |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mochamad Reza Fahmianto, Hakim Anggota Hasanul Fikhrie |
Panitera | Panitera Pengganti Patresya Radjawane |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pdt.G/2021/PN_Msh.zip
- Download PDF
- 21/Pdt.G/2021/PN_Msh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4740 K/PDT/2022
Pertama : 21/Pdt.G/2021/PN Msh
Statistik142156