Putusan PTA BENGKULU Nomor 4/Pdt.G/2022/PTA.Bn |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2022/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.arfan Muhammad |
Hakim Anggota | H.edy Noerfuady H.m., Elvin Nailana |
Panitera | Sarjono |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kepahiang Nomor 3/Pdt.G/2022/PA.Kph, tanggal 9 Februari 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 8 Rajab 1443 Hijriah dengan perbaikan amar sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Terbanding) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadapTermohon (Pembanding) di depan sidang Pengadilan Agama Kepahiang;3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa:3.1. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);3.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).Yang keduanya (tercantum pada angka 3.1 dan 3.2) harus dibayar lunas pada saat sidang mengucapkan ikrar talak;4. Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah 2 (dua) orang anak bernama Anak I Pembanding dan Terbanding, lahir tanggal 7 Juni 2013 dan Anak II Pembanding dan Terbanding, lahir tanggal 10 Oktober 2017 melalui Termohon sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan sejak putusan ini dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa dan/atau mandiri dengan penambahan 10 % (sepuluh persen) setiap 2 (dua) tahunnya; 5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp325.000,00 (Tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);II. Membebankan kepada Termohon/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2022/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2022/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4/Pdt.G/2022/PTA.Bn
Pertama : 3/Pdt.G/2022/PA.Kph
Statistik10136