- Menyatakan Terdakwa Zulfikar alias Fikar bin Muhammad Daud tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Tanpa Hak dan Melawan Hukum Melakukan Pemufakatan Jahat Menjual Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman Yang Beratnya Melebihi 1 (satu) Kilogram?, sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 18 (delapan belas) bungkus lastic bening dengan kodefikasi A sampai dengan R masing-masing berisikan Bahan/Daun sisa hasil pemeriksaan Lab dengan total berat brutto 356,2961 gram, yang merupakan bagian dari total berat brutto keseluruhan 400.182 gram yang telah disita dimana sebanyak 399.787,91 gram telah dimusnahkan;
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna biru No. Imei 1:869778043344671 No. Imei 2:869778043344663 berikut nomor simcard indosat No. 085694008500;
- 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi warna hitam No. Imei 1:869552047940366 No. Imei 2:869552047940374 dan berikut simcard simpati nomor 081282171853;
- 1 (satu) buah handphone merk Realme warna hijau dengan No. Imei 1:869855052193072 dan No. Imei 2:869855052193064 berikut nomor simcard samrtfreen 088901757296;
- Surat Pengiriman Barang dengan No. Resi LSW1CS8424083 pengirim Bapak ARDIANTO, Alamat Lhokseumawe, dengan penerima IWAN DARMAWAN, Alamat Jl. Raya Gunung Sindur Kp. Salabentar Rt 03/05 Desa Jampang Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor;
- 6 (enam) buah drum lastic warna biru didalamnya berisi minyak dan terdapat paralon sebanyak 376 (tiga ratus tujuh puluh enam) biji didalamnya berisikan narkotika jenis ganja setelah dilakukan penimbangan total berat brutto 400.182 (empat ratus ribu seratus delapan puluh dua) gram;
- Surat Pengiriman Barang No. Resi LSW1CS8424083, Pengirim: ARDIANTO, Lhokseumawe, Penerima: IWAN DARMAWAN, Jl. Raya Gunung Sindur Kp. Salabentar RT.03/05 Desa Jampang, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor;
- Mobil truck colt diesel warna kuning No. Pol. B 9914 NC, berikut STNK atas nama KUNADI;
- Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Kamaludinsyah alias Dion alias Iwan Darmawan alias Sugir;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN BOGOR Nomor 287/Pid.Sus/2021/PN Bgr |
|
Nomor | 287/Pid.Sus/2021/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Subiar Teguh Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ummi Kusuma Putri, Br Hakim Anggota Eka Yektiningsih |
Panitera | Panitera Pengganti Dimpo Irna Angelina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 287/Pid.Sus/2021/PN Bgr
Statistik8616