Putusan PN BOGOR Nomor 13/Pid.Sus/2022/PN Bgr |
|
Nomor | 13/Pid.Sus/2022/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Setiawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Melia Nur Pratiwi, Br Hakim Anggota Daniel Mario Halashon Sigalingging |
Panitera | Panitera Pengganti Novi Puspitosari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa I NURDIN SUTISNA Bin NOH dan Terdakwa II SUHERMAN Bin SUJIMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Yang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Membeli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk bukan Tanaman? sebagimana dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun tahun dan denda sebesar 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkus plastik klip Narkotika jenis sabu yang terbungkus kertas putih dengan berat netto 0,1156 gram; - 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam dengan nomor Handphone : 0883890368663, nomor imei 1 : 359205090018484/01, nomor imei 2 : 359206090018482/01; - 1 (satu) buah HP merk Samsung warna emas dengan nomor HP: 0895364402250, nomor imei 1 : 351803097711008, nomor imei 2 : 351804097711006/01.; Dirampas Untuk Dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada masing-masing Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pid.Sus/2022/PN Bgr
Statistik4212