- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHYA;
- Menolak eksepsi Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhya;
Putusan PT JAKARTA Nomor 13/PDT/2022/PT DKI |
|
Nomor | 13/PDT/2022/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Heru Pramono |
Hakim Anggota | H Jalaluddin, Brhj. Multining Dyah Ely Mariani |
Panitera | Mohammad Najib |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR TANGGAL 24 JUNI 2021 NOMOR 604/PDT.G/2020/PN.JKT.TIM YANG DIMOHONKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI GUGATAN REKONVENSI SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI: - MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: - MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 24 Juni 2021 Nomor 604/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Tim yang dimohonkan banding sekedar mengenai gugatan Rekonvensi sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI: - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: - Menghukum Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 13/PDT/2022/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 13/PDT/2022/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2015 K/Pdt/2023
Banding : 13/PDT/2022/PT DKI.
Statistik9542