- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi dikabulkan sebagian;
- Menyatakan secara hukum;
- Surat Jualan tertanggal 1 Januari 1999 antara Koilak Lasiaka (Pihak I / Pihak Penjual) dan Manap Belani (Pihak II / Pihak Pembeli) sah dan mengikat secara hukum;
- Kuitansi-kuitansi masing-masing:
- Tanggal 20 Agustus 1994, untuk pembelian 4 (empat) pohon kelapa;
- Tanggal 28 Agustus 1994, untuk pembelian 5 (lima) pohon kelapa;
- Tanggal 30 Desember 1994, untuk pembelian 2 (dua) pohon kelapa);
- Tanggal 4 Februari 1995, untuk pembelian 2 (dua) pohon kelapa;
- Tanggal 20 Mei 1995, untuk pembelian 2 (dua) pohon kelapa;
- Tanggal 20 Juni 1995, untuk pembelian 6 (enam) pohon kelapa;
- Tanggal 5 Juli 1995, untuk pembelian 12 (dua belas) pohon kelapa;
- Tanggal 2 Oktober 1995, untuk pembelian 6 (enam) pohon kelapa;
- Tanggal 30 Nopember 1995, untuk pembelian 4 (empat) pohon kelapa;
- Tanggal 1 Januari 1996, untuk pembelian 5 (lima) pohon kelapa;
- Tanggal 1 Mei 1996, untuk pembelian 11 (sebelas) pohon kelapa;
- Tanggal 15 Januari 1998, untuk pembelian 2 (dua) pohon kelapa;
- Tanggal 10 Juli 1998, untuk pembelian 5 (lima) pohon kelapa;
- Tanggal 10 Agustus 2006, untuk pembelian 8 (delapan) pohon kelapa;
- Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi adalah ahli waris dari Almarhum Manaf Belani;
- Menyatakan terhadap objek sengketa berupa:
- Lokasi perkebunan Keleng-Keleng, Desa Tikupan, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Propinsi Sulawesi Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara: dahulu berbatasan dengan tanah/ kebun kelapa milik Bae Bunti; Sebelah Timur: dahulu berbatasan dengan tanah/ kebun kelapa milik Koilah Lasiaka; Sebelah Selatan: dahulu berbatasan dengan tanah tanah/ kebun kelapa milik Tambaga L; Sebelah Barat: dahulu berbatasan dengan Salim Uti; Dimana diatasnya telah ditanami dan produktif pohon kelapa sebanyak 180 pohon dan pohon manga sebanyak delapan pohon; dan
- Lokasi perkebunan di Santoa / Tohong, Desa Tikupon, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Propinsi Sulawesi Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara: berbatasan dengan tanah/ kebun kelapa milik Batjo Ladewan; Sebelah Timur: berbatasan dengan tanah / kebun kelapa milik Batjo Ladewan; Sebelah Selatan: berbatasan dengan tanah tanah / kebun kelapa milik Marwan Lasandang; Sebelah Barat: berbatasan dengan Batjo Ladewan. Dimana diatasnya telah ditanami dan produktif pohon kelapa sebanyak 74 pohon;
- Menyatakan secara hukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk mengembalikan objek sengketa berupa:
- Lokasi perkebunan Keleng-Keleng, Desa Tikupan, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Propinsi Sulawesi Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara: dahulu berbatasan dengan tanah/ kebun kelapa milik Bae Bunti; Sebelah Timur: dahulu berbatasan dengan tanah/ kebun kelapa milik Koilah Lasiaka; Sebelah Selatan: dahulu berbatasan dengan tanah tanah/ kebun kelapa milik Tambaga L; Sebelah Barat: dahulu berbatasan dengan Salim Uti; Dimana diatasnya telah ditanami dan produktif pohon kelapa sebanyak 180 pohon dan pohon manga sebanyak delapan pohon; dan
- Lokasi perkebunan di Santoa / Tohong, Desa Tikupon, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Propinsi Sulawesi Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara: berbatasan dengan tanah/ kebun kelapa milik Batjo Ladewan; Sebelah Timur: berbatasan dengan tanah / kebun kelapa milik Batjo Ladewan; Sebelah Selatan: berbatasan dengan tanah tanah / kebun kelapa milik Marwan Lasandang; Sebelah Barat: berbatasan dengan Batjo Ladewan. Dimana diatasnya telah ditanami dan produktif pohon kelapa sebanyak 74 pohon;
- Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp. 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk setiap harinya, apabila Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi lalai dalam memenuhi isi putusan, sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat;
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi tidak dapat diterima;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 4.240.000,00 (empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
Putusan PN LUWUK Nomor 67/Pdt.G/2021/PN Lwk |
|
Nomor | 67/Pdt.G/2021/PN Lwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUWUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aditya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Aswandi Tashar, Br Hakim Anggota Rosiani Niti Pawitri |
Panitera | Panitera Pengganti: Syahruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Adalah sah dan mengikat secara hukum; Adalah harta peninggalan / harta waris dari Almarhum Manaf Belani; Kepada Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi dalam keadaan aman dan tanpa syarat serta tanpa pembebanan apapun; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67/Pdt.G/2021/PN_Lwk.zip
- Download PDF
- 67/Pdt.G/2021/PN_Lwk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pdt.G/2021/PN Lwk
Kasasi : 977 K/PDT/2023
Banding : 42/PDT/2022/PT PAL
Statistik14931