Putusan PA MALANG Nomor 1672/Pdt.G/2021/PA.MLG |
|
Nomor | 1672/Pdt.G/2021/PA.MLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam Perdata Agama |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Sriyani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Hamimah, Br Hakim Anggota Ali Wafa |
Panitera | Panitera Pengganti: Ery Handini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian; 2. Menyatakan Muli'in telah meninggal dunia di Malang pada tahun 1991 dan Surati telah meninggal dunia di Malang pada tanggal 8 Januari 2021; 3. Menetapkan ahli waris dari Pewaris (almarhum Muli?in dan almarhumah Surati) adalah sebagai berikut: 3.1. Siti Aminah binti Muli?in (anak perempuan); 3.2.Supriyanto bin Muli?in (anak laki-laki); 3.3.H. Budi Herwanto, S.H. bin Muli?in (anak laki-laki); Ahli waris H. Budi Herwanto, S.H. bin Muli?in adalah: 3.3.1. Sukma Ariyanto bin H. Budi Herwanto, S.H.; 3.3.2.Andaru Prabasworo bin H. Budi Herwanto, S.H.; 3.3.3. Samodra Pamungkas bin H. Budi Herwanto, S.H.; 4. Menetapkan bahwa harta berupa: 4.1. Tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya terletak di Jl. Simpang Borobudur Utara No. 16, Gang 3, RT 02 RW 13, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dengan ukuran lebar 7,03 m panjang : 9,60 m, dengan batas-batas sebagai berikut : -Sebelah Utara : Gang kecil/rumah Nur Mustika dan rumah Sari Kusmila -Sebelah Timur : Gang kecil dan rumah bu Nurjanah -Sebelah Selatan : Gang 3 -Sebelah Barat : Rumah pak Suraji/bu Qiptiyah 4.2. Tanah sawah terletak di Jl. Ikan Tombro Selatan II, RT 02 RW 04, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, terdiri dari 2 petak yang dibatasi oleh parit , 1 petak dengan ukuran sebelah Utara lebar 16,30 m, sebelah Selatan lebar 15,90 m, panjang 80,70 m, dan 1 petak lagi dengan ukuran sebelah Utara lebar 15,90 m, sebelah Selatan lebar 16,20 m, sebelah Barat panjang 78,80 m , sebelah Timur panjang 79,20 m, dengan batas-batas sebagai berikut : -Sebelah Utara : Sawah milik pak Kabul -Sebelah Timur : Tanah bengkok dan sawah milik pak Bari -Sebelah Selatan : Sungai kecil/Parit dan tanah milik Pemkot -Sebelah Barat : Sawah milik pak Hartoyo adalah harta waris peninggalan almarhum Muli'in dan almarhumah Surati yang belum dibagi waris; 5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut: 5.1.Siti Aminah binti Muli?in (anak perempuan) mendapat 3/15 5.2.Supriyanto bin Muli?in (anak laki-laki) mendapat 6/15 5.3.Almarhum H. Budi Herwanto, S.H. bin Muli?in (anak laki-laki) mendapat 6/15 Ahli waris almarhum H. Budi Herwanto, S.H. bin Muli?in adalah: 5.3.1.Sukma Ariyanto bin H. Budi Herwanto, S.H. mendapat 2/15 5.3.2.Andaru Prabasworo bin H. Budi Herwanto, S.H. mendapat 2/15 5.3.3.Samodra Pamungkas bin H. Budi Herwanto, S.H. mendapat 2/15 6. Menghukum Tergugat untuk membagi secara natura harta warisan pewaris Muli?in dan Surati sebagaimana tercantum dalam diktum angka 4 dan menyerahkan bagian para Penggugat sebagaimana yang ditetapkan dalam diktum angka 5 di atas. Jika tidak bisa dibagi secara natura maka harta warisan pewaris tersebut dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara yang hasil penjualan atau nilainya dibagikan kepada para ahli waris sesuai bagiannya masing-masing ; 7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Agama Malang terhadap objek sengketa pada diktum angka 4 ; 8. Menyatakan sita jaminan yang diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Agama Malang terhadap objek sengketa I berupa: - Tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya, terletak di Jl. A. Yani Utara No. 163, RT 02 RW 06, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Luas 176 m2 dengan batas-batas : -Sebelah Utara : Sungai -Sebelah Timur : Jalan Raya A. Yani -Sebelah Selatan : Gang kecil dan Rumah Pak Halim -Sebelah Barat : Rumah Pak Imam tidak sah dan tidak berharga; 9. Memerintahkan kepada Jurusita Pengadilan Agama Malang untuk mengangkat sita terhadap objek sengketa pada diktum angka 8 ; 10. Menyatakan sita jaminan yang diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Agama Kabupaten Malang terhadap objek sengketa II dan III berupa : 10.1.Tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya, terletak di Perumahan Mangliawan Permai, Blok D/12, RT 04 RW 15, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, tanah berukuran 9 m x 13 m dengan batas-batas sebagai berikut : -Sebelah Utara : Rumah Pak Mahmud -Sebelah Timur : Jalan tembusan dari Blok D ke Blok E -Sebelah Selatan : Jalan Perumahan -Sebelah Barat : Rumah Pak Basilius 10.2.Tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya terletak di Perumahan Mangliawan Permai, Blok D/10, RT 04 RW 15, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, tanah berukuran 7 m x 13 m dengan batas-batas sebagai berikut : -Sebelah Utara : Rumah no, D 37 -Sebelah Timur : Rumah Pak Yanto ( Guru SD) -Sebelah Selatan : Jalan -Sebelah Barat : Rumah Pak Yanto ( Dosen) tidak sah dan tidak berharga; 11. Memerintahkan kepada Jurusita Pengadilan Agama Kabupaten Malang untuk mengangkat sita terhadap objek sengketa pada diktum angka 10 ; 12. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan harta waris berupa objek sengketa V ke dalam boedel waris (tirkah) dalam keadaan baik dan bebas dari beban apa pun; 13. Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo; 14. Menolak gugatan para Penggugat selebihnya; 15. Menghukum Para Penggugat dan Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp13.755.000,00 (tiga belas juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 203 K/AG/2023
Banding : 234/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Pertama : 1672/Pdt.G/2021/PA.MLG
Statistik22033