- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BARABAI NOMOR 4/PID.SUS/2022/PN BRB TANGGAL 9 FEBRUARI 2022 SEKEDAR MENGENAI STATUS PASAL 132 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NO.35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA, PEMBUKTIAN UNSUR MEMBELI, KWALIFIKASI TINDAK PIDANA DAN PENJATUHAN PIDANA SERTA MENGUATKAN PUTUSAN SELEBIHNYA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA BARKANI ALIAS ANCAU BIN AHMAD YANI YANG IDENTITAS LENGKAPNYA TERSEBUT DIATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I ;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN 6 (ENAM) DAN DENDA RP.1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) PAKET NARKOTIKA JENIS SABU-SABU YANG DIBUNGKUS PLASTIK KLIP WARNA BENING DENGAN BERAT BRUTO 2,35 (DUA KOMA TIGA LIMA) GRAM;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK REALME WARNA ABU-ABU DENGAN KARTU SIM DARI INDOSAT DENGAN NO AKUN WHATSAPP 0858-2192-1110;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN UNTUK PERADILAN TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Barabai Nomor 4/Pid.Sus/2022/PN Brb tanggal 9 Februari 2022 sekedar mengenai status pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, pembuktian unsur membeli, kwalifikasi tindak pidana dan penjatuhan pidana serta menguatkan putusan selebihnya, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa BARKANI Alias ANCAU Bin AHMAD YANI yang identitas lengkapnya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak membeli Narkotika Golongan I ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) dan denda Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bruto 2,35 (dua koma tiga lima) gram;
- 1 (satu) buah handphone merk Realme warna abu-abu dengan kartu sim dari indosat dengan no akun whatsApp 0858-2192-1110;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua Tingkat Peradilan untuk Peradilan Tingkat Banding sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 53/PID.SUS/2022/PT BJM |
|
Nomor | 53/PID.SUS/2022/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sri Purnamawati |
Hakim Anggota | Mujahri, Brtinuk Kushartati |
Panitera | Masrawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ; DIRAMPAS UNTUK DIRUSAK SEHINGGA TIDAK DAPAT DIPERGUNAKAN LAGI; |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/PID.SUS/2022/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 53/PID.SUS/2022/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3970 K/Pid.Sus/2022
Banding : 53/PID.SUS/2022/PT BJM
Statistik3920