- Menyatakan Terdakwa KHAIRUL UMAM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum tersebut;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Menetapkan barang bukti barang bukti berupa:
- 1 (satu) Berkas Foto Copy dukomen warkah Legalisir Kantor BPN. Kab. Pamekasan penerbitan sertifikat tanah atas nama SULIHA SHM 02559 Tahun 2020,
- 1 (satu) Foto copy sertifikat tanah atas nama DEVITLI SHM 476 Tahun 1999 Yang sudah di Legalisir Kantor BPN Kab. Pamekasan,
- 1 (satu) Foto Copy sertifikat tanah atas nama SULIHA SHM 02559 Tahun 2020 yang sudah di Legalisir Kantor BPN Kab. Pamekasan,
- 1 (satu) lembar Foto copy Keterangan silsilah keluarga DEVITLI,
- 1 (satu) lembar foto copy kartu keluarga H. ABD. FATAH,
- 1 (satu) foto copy Letter C / Riwayat tanah sertifikat DEVITLI SHM. 476 tahun 1999,
- 1 (satu) lembar Foto copy Surat permohonan pemblokiran dan pembatalan sertifikat tanah atas nama SULIHA SHM 2545 dan sertifikat tanah SHM 02559 atas nama RUDI DARMANTO (yang sudah di balik nama) dari SULIHA) yang diajukan oleh Kantor BPN Pamekasan ke KANWIL BPN Propinsi Jawa Timur, Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pembuktian pada perkara atas nama Suparman S.SIT, dan kawan-kawan (para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah);
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 13/Pid.B/2022/PN Pmk |
|
Nomor | 13/Pid.B/2022/PN Pmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PAMEKASAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maslikan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Saiful Brow, Br Hakim Anggota Muhammad Dzulhaq |
Panitera | Panitera Pengganti: Sujarwo Darmadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pid.B/2022/PN_Pmk.zip
- Download PDF
- 13/Pid.B/2022/PN_Pmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pid.B/2022/PN Pmk
Statistik8331