Putusan PN MOJOKERTO Nomor 532/Pid.Sus/2021/PN Mjk |
|
Nomor | 532/Pid.Sus/2021/PN Mjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hj. Ardiani |
Hakim Anggota | B. M Cintia Buana, Syufrinaldi |
Panitera | - Putri Nurhasanah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa MOHAMMAD SAMSUDIYAN alias DIYAN Bin ARIF HIDAYATULLOH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN DAN DALAM BENTUK TANAMAN?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna Mild;- 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kemasan plastik;- 1 (satu) paket narkotika jenis ganja;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO type A37 warna putih dengan nomor 085704058702;- 1 (satu) unit Handphone merk VIVO type Y95 warna merah dengan nomor 08883177874;- Uang tunai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);Dirampas untuk Negara;- 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna silver No. Pol : S-5074-NBD;Dikembalikan kepada terdakwa MOHAMMAD SAMSUDIYAN alias DIYAN Bin ARIF HIDAYATULLOH;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4598 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 532/Pid.Sus/2021/PN Mjk
Statistik255