- Menyatakan Terdakwa Wendy Agung Firanda Alias Wendy Bin Zulkarnain tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Penganiayaan Berat Dengan Rencana? sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wendy Agung Firanda Alias Wendy Bin Zulkarnain oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bilah pisau merk eiger gagang warna coklat;
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang warna abu-abu;
- 1 (satu) lembar celana pendek bahan levis warna biru;
- 1 (satu) unit sepeda motor Mio 125 warna hitam BD 6048 CV;
- 1 (satu) buah flashdisk berisi rekaman kejadian penusukan;
Putusan PN BENGKULU Nomor 457/Pid.B/2021/PN Bgl |
|
Nomor | 457/Pid.B/2021/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Purwanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lia Giftiyani, Br Hakim Anggota Riswan Supartawinata |
Panitera | Panitera Pengganti: Seppi Triani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Tetap terlampir didalam berkas perkara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 457/Pid.B/2021/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 457/Pid.B/2021/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 963 K/Pid/2022
Pertama : 457/Pid.B/2021/PN Bgl
Statistik13641