- Menolak eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa bukti-bukti surat yang diajukan oleh Penggugat Rekonpensi adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor recht) bahwa Tergugat Rekonpensi telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum, dengan telah menguasai tanpa hak, tanah milik Penggugat Rekonpensi sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor. 1523 dan SHM 1526;
- Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor recht) tanah yang terletak di jalan Hasanudun RT 007, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan dengan luas 400 M2 (empat ratus meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik nomor. 1523 adalah sah dan mengikat milik Penggugat Rekonpensi;
- Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor recht) tanah yang terletak di jalan Hasanudun RT 007, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan dengan luas 465 M2 (empat ratus enam puluh lima meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik nomor. 1526 adalah sah dan mengikat milik Penggugat Rekonpensi;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membongkar pagar beton yang dibangun diatas tanah milik Penggugat Rekonpensi serta mengosongkan dan menyerahkan tanah tersebut tanpa syarat seluas 865 M2 (delapan ratus enam puluh lima meter persegi) kepada Penggugat Rekonpensi, secara suka rela dan/atau dengan dibantu oleh aparat negara;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.285.000,00 (dua juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 180/Pdt.G/2020/PN Bpp |
|
Nomor | 180/Pdt.G/2020/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arif Wisaksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agnes Hari Nugraheni, Br Hakim Anggota S. Pujiono |
Panitera | Panitera Pengganti: Marihot Sirait |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA; DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 180/Pdt.G/2020/PN Bpp
Statistik23521