Putusan PN SIDIKALANG Nomor 105/Pid.B/2021/PN Sdk |
|
Nomor | 105/Pid.B/2021/PN Sdk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDIKALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Erika Sari Emsah Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Johannes Edison Haholongan, Hakim Anggota Guntur Frans Gerri |
Panitera | Herry Keliat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa 1. Parlindungan Sihotang, Terdakwa 2. Asken Sihotang Als Akke Sihotang, Terdakwa 3. Arjuanas Sihotang Als Anas Sihotang, dan Terdakwa 4. Jonis Sihotang tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 2 (dua) batang kayu bulat bekas patahan;- 1 (satu) lembar triplek bertuliskan ?Dilarang Masuk Tanah Ini Milik Marga Rumasingap Tamboro dalam pengawasan Jetra Bakara, SH sesuai Pasal 551 KUHP?, yang telah rusak dan patah;- 5 (lima) batang pohon pisang yang telah rusak;- 1 (satu) buah flashdisk berisikan rekaman video lokasi perladangan tanaman pohon pisang yang dirusak;dikembalikan kepada Saksi Jimmi Crisvaldo Rumasingap;6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1023 K/Pid/2022
Pertama : 105/Pid.B/2021/PN Sdk
Statistik13713