- Menyatakan Terdakwa SURIADI Alias ADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 1.200.000.000,00 (Satu milyar dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Bungkus Kotak rokok Malboro black yang didalamnya terdapat 4 plastik klip kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu
- 1 (satu) Buah Buku blok notes yang didalamnya berisi catatan pengambilan dan pengeluaran Narkotika jenis sabu
- 1 (satu) Buah Timbangan elektrik
- 1 (satu) Buah Handphone merk Oppo
- 1 (satu) Unit Handphone Nokia warna putih,
- 1 (satu) Buah Dompet kecil yang berisi plastik klip kosong kaca pirex dan sebuah sendok terbuat dari pipet
- Uang Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) Unit Sepeda motor Yamaha Vixion warna merah putih tanpa plat nomor polisi
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 31/Pid.Sus/2022/PN Sim |
|
Nomor | 31/Pid.Sus/2022/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mince Setiawaty Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aries Kata Ginting, Br Hakim Anggota Dessy Deria Elisabet Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti Sinto Yohana Sitompul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6002 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 31/Pid.Sus/2022/PN Sim
Statistik322