- Menyatakan Terdakwa IDRIS tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IDRIS dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan;
- Menghukum Terdakwa IDRIS membayar uang pengganti sebesar Rp490.784.300,64,- (empat ratus Sembilan puluh juta, tujuh ratus delapan puluh empat, tiga ratus rupiah, enam puluh empat sen) dan uang yang telah dikembalikan kepada Kas Desa Pasar V Natal Kabupaten Mandailing Natal sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dan uang yang dititipkan pada penitipan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sehingga nilai perhitungan uang pengganti yang telah dibayar dari jumlah seharusnya masih memiliki sisa/kurang bayar sebesar Rp420.784.300,64,- (empat ratus dua puluh juta, tujuh ratus delapan puluh empat, tiga ratus rupiah, enam puluh empat sen) jika Terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 2 (dua) berkas asli APBDes TA.2017 Desa Pasar V Natal
- 1 (satu) berkas asli APBDes TA.2018 Desa Pasar V Natal
- 1 (satu) berkas asli APBDes TA.2019 Desa Pasar V Natal
- 1 (satu) berkas asli Kertas Kerja Audit ADD/DD Tahun 2017 Desa Pasar V Natal
- 1 (satu) berkas Pembayaran Pajak Pasar V Natal Tahun 2018
- 1 (satu) bundle asli SP2D Desa Pasar V Natal Tahun 2017
- 1 (satu) bundle asli SP2D Desa Pasar V Natal Tahun 2018
- 1 (satu) bundle asli SP2D Desa Pasar V Natal Tahun 2019
- 2 (dua) odner asli SPJ Desa Pasar V Natal Tahun 2017
- 5 (lima) odner asli SPJ Desa Pasar V Natal Tahun 2018
- 4 (empat) odner asli SPJ Desa Pasar V Natal Tahun 2019
- Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN MEDAN Nomor 92/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 92/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Immanuel |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eliwarti, Br Hakim Anggota Rurita Ningrum |
Panitera | Panitera Pengganti: Sapta Putra Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir pada berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn
Statistik11731