- Menyatakan Terdakwa Arip Uhrata alias La Ati alias Otis alias Nur Sholihin alias Abu Harusn alias Mangge alias Black alias Arifin Ahmad alias Papa Tima Bin La Kampio telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Terorisme
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Arip Uhrata alias La Ati alias Otis alias Nur Sholihin alias Abu Harun alias Mangge alias Black alias Arifin Ahmad alias Papa Tima Bin La Kampio dengan pidana .PENJARA SEUMUR HIDUP.. dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti yang telah disita berupa :
- 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang jenis M16;
- (dua) buah magazen dalam kondisi berkarat;
- (tiga) butir amunisi;
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 573/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 573/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Keamanan Negara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novian Saputra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Wayan Sukanila, Hakim Anggota Henry Dunant Manuhua |
Panitera | Panitera Pengganti: Suroyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan. 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 573/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim
Banding : 326/PID.SUS/2021/PT DKI
Banding : 337/PID.SUS/2021/PT.DKI
Statistik21045