- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian;
- Menyatakan segala bukti yang diajukan Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III dalam perkara ini adalah syah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan tanah seluas 6.134 M2 yang telah ditetapkan oleh Tergugat I untuk Tergugat II selaku penerima ganti rugi atas pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang adalah tidak sah dan cacat hukum.
- Menyatakan tanah seluas 6.134 M2 yang ditetapkan oleh Tergugat I untuk Tergugat II adalah merupakan bagian tanah dengan luas 13.936 M2 milik Penggugat I.
- Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan kembali tanah seluas 6.134 M2 yang telah ditentukan oleh Tergugat I untuk Tergugat II kepada Penggugat.
- Menyatakan surat-surat yang dimiliki Tergugat II atas tanah seluas 6.134 M2 adalah cacat hukum, tidak syah dan tidak berharga;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II Konvensi untuk seluruhnya;
- MenghukumTergugat I dan Tergugat II Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang sampai saat ini sejumlah Rp.2.337.000,- (dua juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);
Putusan PN BANGKINANG Nomor 48/Pdt.G/2021/PN Bkn |
|
Nomor | 48/Pdt.G/2021/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ratna Dewi Darimi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Angelia Renata, Hakim Anggota Omori Rotama Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti: Yasman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pdt.G/2021/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 48/Pdt.G/2021/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pdt.G/2021/PN Bkn
Statistik7335