Putusan PTA SURABAYA Nomor 153/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 153/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Drs H Hasan Bisri |
Hakim Anggota | Drs H Nanang Faizdrs H Sugito Musman |
Panitera | Diah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Nganjuk Nomor 1562/Pdt.G/2021/PA.Ngj. tanggal 9 November 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 4 Rabiul Akhir 1443 Hijriyah dengan perbaikan amar yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :Dalam Konvensi : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Nganjuk; Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa :2.1. Nafkah Iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);2.2. Mut?ah sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);Yang harus dibayar sebelum pengucapan ikrar talak ;3. Menolak gugatan Penggugat untuk yang selainnya;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah) ;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 153/Pdt.G/2022/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 153/Pdt.G/2022/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 153/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Pertama : 1562/Pdt.G/2021/PA.NGJ
Statistik3915