- Menolak Eksepsi para Tergugat dan Turut Tergugat III seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Kepengurusan Koperasi Petani Iyo Basamo masa Bhakti 2020-2025 dengan susunan berikut :
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, yang mengaku-ngaku sebagai Pengurus Koperasi, Badan Pengawas Koperasi, mengatasnamakan Koperasi dan/atau mempergunakan identitas Koperasi, atribut Koperasi, dan properti Koperasi Petani Iyo Basamo adalah Perbuatan Melawan Hukum(onrecht matigedaad);
- Menyatakan Kepengurusan Koperasi Petani Iyo Basamo masa Bhakti 2021-2026 dengan susunan berikut :
- Menyatakan segala surat-surat yang terbit dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, yang ada dalam kekuasaannya sepanjang mengenai Koperasi Petani Iyo Basamo tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan para Penggugat Rekonvensi / para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum para Tergugat Konvensi / para Penggugat Rekonvensi untuk membayar seluruh ongkos yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang berjumlah Rp 5.318.000,00 (lima juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah);
Putusan PN BANGKINANG Nomor 50/Pdt.G/2021/PN Bkn |
|||||||||||||||||||||
Nomor | 50/Pdt.G/2021/PN Bkn | ||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||
Tahun | 2022 | ||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 21 September 2021 | ||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG | ||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syofia Nisra | ||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aulia Fhatma Widhola, Hakim Anggota Omori Rotama Sitorus | ||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Novi Yulianti | ||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA
Adalah pengurus sah dan berkekuatan hukum;
Adalah tidak memiliki kekuatan hukum dan mengikat terhadap kepengurusan Koperasi Petani Iyo Basamo yang diketuai oleh para Penggugat; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2022 | ||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2022 | ||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pdt.G/2021/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 50/Pdt.G/2021/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 69/PDT/2022/PT PBR
Kasasi : 185 K/Pdt/2023
Pertama : 50/Pdt.G/2021/PN Bkn
Statistik237217