Putusan PN BEKASI Nomor 513/Pdt.G/2020/PN Bks |
|
Nomor | 513/Pdt.G/2020/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | KASASI |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Abdul Ropik |
Hakim Anggota | Rakhman Rajagukguk, Ranto Indra Karta |
Panitera | Romli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI DALAM PROVISI :- Menolak tuntutan Provisionil Penggugat DALAM KONPENSI : I. DALAM EKSEPSI. - Menyatakan eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat tidak dapat diterima; DALAM POKOK PERKARA. 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian ;2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum kesepakatan/perjanjian jual beli secara lisan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I atas sebidang tanah seluas 650 M2 yang terletak di Jalan (d/h Gang) Rambutan RT.007, RW. 03, Pondok Ranggon, Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, dan saat ini dikenal sebagai Jalan Rambutan, RT.007, RW. 03, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi 17431, dari sebagian Tanah Girik No. 360 atas nama TERGUGAT I, Persil No. 14, Blok 008 seluas 650 M2 (enam ratus lima puluh meter persegi), dengan rincian sebagai berikut:1. Kesepakatan/perjanjian jual beli tanggal 31 Juli 1991, antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I atas tanah milik TERGUGAT I seluas 100 M2 (seratus meter persegi) dengan pembayaran dalam kwitansi tanggal 31 Juli 1991, dan Kwitansi tanggal 22 Agustus 1991.2. Kesepakatan/perjanjian jual beli tanggal 12 September 1991, antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I atas tanah milik TERGUGAT I seluas 100 M2 (seratus meter persegi) dengan pembayaran dalam kwitansi tanggal 12 September 1991, kwitansi tanggal 17 September 1991, kwitansi tanggal 04 Februari 1992, dan kwitansi tanggal 02 Maret 1993.3. Kesepakatan/perjanjian jual beli tanggal Nopember 1994, antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I atas tanah milik TERGUGAT I seluas 350 M2 (seratus meter persegi) dengan pembayaran dalam kwitansi tanggal 03 Desember 1994, kwitansi tanggal 12 Desember 1994, kwitansi tanggal 21 Desember 1994, kwitansi tanggal 11 Januari 1995, kwitansi tanggal 23 Februari 1995, kwitansi tanggal 28 Maret 1995, kwitansi tanggal 24 April 1995, kwitansi tanggal 05 Mei 1995, dan kwitansi tanggal 05 Juli 1995.4. Kesepakatan/perjanjian jual beli tanggal 02 Juli 1998, antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I atas tanah milik TERGUGAT I seluas 50 M2 (seratus meter persegi), dengan pembayaran dalam kwitansi tanggal 02 Juli 1998.5. Kesepakatan/perjanjian jual beli tanggal 31 Juli 1991, antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I atas tanah milik TERGUGAT I seluas 50 M2 (seratus meter persegi) dengan pembayaran dalam kwitansi tanggal 10 April 2002.3. Menyatakan PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat ;4. Menyatakan PENGGUGAT sah sebagai pemilik sebidang tanah seluas 650 M2 yang terletak di Jalan (d/h Gang) Rambutan RT.007, RW. 03, Pondok Ranggon, Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, dan saat ini dikenal sebagai Jalan Rambutan, RT.007, RW. 03, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi 17431, sebagian dari Tanah Girik No. 360 atas nama TERGUGAT I, Persil No. 14, Blok 008 , dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : Tanah H. Kusman / PENGGUGAT dan Yoyo Kuncir/TERGUGAT I.- Sebelah Timur : Tanah Nyoman Kandun.- Sebelah Selatan : FX Sudaryanto.- Sebelah Barat : Yoyo Kuncir (pecahan Girik 360).5. Menghukum Tergugat I untuk melaksanakan janji lisan menjual sebidang tanah seluas 650 M2 yang terletak di Jalan (d/h Gang) Rambutan RT. 007, RW. 03, Pondok Ranggon, Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, dan saat ini dikenal sebagai Jalan Rambutan, RT. 007, RW. 03, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi 17431, sebagian dari Tanah Girik No. 360 atas nama TERGUGAT I, Persil No. 14, Blok 008, dengan melanjutkan dan menyelesaikan pembuatan Akte Jual Beli antara TERGUGAT I selaku Penjual dan PENGGUGAT selaku Pembeli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang dan ditunjuk oleh PENGGUGAT.6. Menghukum dan memerintahkan Tergugat II untuk memberikan persetujuan atas pelaksanaan janji lisan yang dilanjutkan dalam Akte Jual Beli antara TERGUGAT I selaku Penjual dan PENGGUGAT selaku Pembeli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang dan ditunjuk oleh PENGGUGAT atas sebidang tanah seluas 650 M2 yang terletak di Jalan (d/h Gang) Rambutan RT.007, RW. 03, Pondok Ranggon, Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, dan saat ini dikenal sebagai Jalan Rambutan, RT.007, RW. 03, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi 17431, sebagian dari Tanah Girik No. 360 atas nama TERGUGAT I, Persil No. 14, Blok 008.7. Menghukum PARA TERGUGAT atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk keluar atau mengosongkan Tanah Sengketa dalam keadaan lengkap, bebas, bersih dari beban utang ataupun jaminan utang, ataupun tidak dalam sita apapun juga dan tanpa syarat selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap.8. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk, taat dan patuh terhadap putusan ini ;9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;DALAM REKONPENSI :- Menolak Gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat I dalam Konpensi untuk seluruhnya ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Para Tergugat dalam Konpensi/ Penggugat dalam Rekonpemsi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp Rp2.607.600,00 (dua juta enam ratus tujuh ribu enam ratus rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 513/Pdt.G/2020/PN Bks
Statistik22840