- Menyatakan Terdakwa I MUHAMAD TARSIDI Alias BABANG BIN WANA HENDRA dan Terdakwa II MUHAMAD RAFLI Alias KOMENG BIN RENI KURNIAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan besalah melakukan Tindak ?Pencurian Yang Disertai Dengan Kekerasan Yang Mengakibatkan Kematian? sebagaimana Surat Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I MUHAMAD TARSIDI Alias BABANG BIN WANA HENDRA dan Terdakwa II MUHAMAD RAFLI Alias KOMENG BIN RENI KURNIAWAN oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani masing-masing Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) potong jaket sweater warna hitam polos
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna biru bertuliskan ?KICKDENIM?.
- 1 (satu) potong celana pendek warna cream bertuliskan ?HOLLISTER?
- 1 (satu) potong celana pendek warna biru dongker bertuliskan ?ADIDAS?
- 1 (satu) potong celana dalam warna abu-abu polos.
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam merk ?FRIDAY KILLER?
- 1 (satu) buah dus handphone merk OPPO A53,
- 1 (satu) potong jaket sweater warna hijau merk ?AZR?.
- 1 (satu) potong celana Panjang warna cream merk ?URBAN STUFF? dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi ALWI HABIB Alias CUMEN.
- 1 (satu) potong kaos lengan Panjang warna hitam abu-abu bertuliskan ?93 BROOKLYN?.
- 1 (satu) potong celana Panjang warna biru merk ?LEVIS?
- 1 (satu) potong sweater warna cream bertuliskan ?STARBUCKS COFFEE? milik MUHAMAD TARSIDI Alias BABANG,
- 1 (satu) potong celana Panjang warna coklat merk ?FALLAS?.
- Sebilah senjata tajam jenis clurit ukuran besar bergagang kayu warna hitam,
- Membebankan kepada Para Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000 (lima ribu rupiah).
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 996/Pid.B/2021/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 996/Pid.B/2021/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lingga Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agam Syarief Baharudin, Br Hakim Anggota Nyoman Suharta |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Hendrawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Saksi RAHMAWATI dikembalikan kepada Terdakwa II dikembalikan kepada Terdakwa I dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 996/Pid.B/2021/PN Jkt.Tim
Kasasi : 981 K/Pid/2022
Banding : 109/PID/2022/PT.DKI
Statistik4911