- 1(satu) bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu didaam uang kertas Rp.2000,-(dua ribu rupiah) dengan berat bruto 0,67 gram;
- 1(satu) unti Handphone Xiamomi warna hitam
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 1115/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 1115/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tohari Tapsirin, Bc.ip.. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Asmarani, Cnbr Hakim Anggota Yudissilen |
Panitera | Panitera Pengganti: Lukman Hakim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa UBAYDILLAH Bin NAMAN HIDAYAT, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak, menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 4(empat) Tahun dan 3 (tiga) bulan dan pidana Denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana pejara selama: 3 (Tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;- 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).; |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5133 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 1115/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim
Banding : 74/PID.SUS/2022/PT.DKI
Statistik6313