- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menolak permohonan sita dari Para Penggugat;
- Menyatakan sah Perkawinan antara Embang Beang alias Beang Embang dengan Siti Halimah yang dilaksanakan pada tahun 1943;
- Menyatakan Beang Baso (ayah Embang Beang alias Beang Embang) telah meninggal dunia pada tahun 1967;
- Menyatakan Siti Hamimah (Ibu Embang Beang alias Beang Embang) telah meninggal dunia pada tahun 1970;
- Menyatakan Sudirman (Anak Embang Beang alias Beang Embang) telah meninggal dunia pada 15 Desember 1975;
- Menetapkan Embang Beang alias Beang Embang telah meninggal dunia pada tanggal 06 Juni 2003 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:
- Selatan : tanah A. Majid M. Ali;
- Utara : Parit;
- Timur : Parit;
- Barat : tanah Lutfi Embang/tanah Kebun H. Makarau;
- Siti Halimah (isteri) mendapat 11/88 x 4876 = 609,5 m2
- Ngadimin bin Embang Beang alias Beang Embang mendapat 14/88 x 4876 = 775,72 m2;
- Syarifuddin bin Embang Beang alias Beang Embang mendapat 14/88 x 4876 = 775,72 m2;
- Muntiani binti Embang Beang alias Beang Embang mendapat 7/88 x 4876 = 387,86 m2;
- Hafni Binti Embang Beang alias Beang Embang mendapat 7/88 x 4876 = 387,86 m2;
- Lutfi bin Embang Beang alias Beang Embang mendapat 14/88 x 4876 = 775,72 m2;
- Rosdiani binti Embang Beang alias Beang Embang mendapat 7/88 x 4876 = 387,86 m2;
- Sukiman bin Embang Beang alias Beang Embang mendapat 14/88 x 4876 = 775,72 m2.
- Ngadimin bin Embang Beang alias Beang Embang mendapat 2/11 x 609,5 = 110,8 m2;
- Syarifuddin bin Embang Beang alias Beang Embang mendapat 2/11 x 609,5 = 110,8 m2;
- Muntiani binti Embang Beang alias Beang Embang mendapat 1/11 x 609,5 = 55,4 m2;
- Hafni Binti Embang Beang alias Beang Embang mendapat 1/11 x 609,5 = 55,4 m2;
- Lutfi bin Embang Beang alias Beang Embang mendapat 2/11 x 609,5 = 110,8 m2;
- Rosdiani binti Embang Beang alias Beang Embang mendapat 1/11 x 609,5 = 55,4 m2
- Sukiman bin Embang Beang alias Beang Embang mendapat 2/11 x 609,5 = 110,8 m2;
- Aminah (isteri) mendapat 3/24x 886,55 M2 = 110,8 m2;
- Muhammad Maulana Akbar bin Lutfi mendapat 7/24 x 886,55 M2 = 258,56 m2;
- Muhammad Fuad bin Lutfi mendapat 7/24 x 886,55 M2 = 258,56 m2;
- Sahrul Ramadoan bin Lutfi mendapat 7/24 x 886,55 M2 = 258, 56 m2.
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (NO);
- Menolak permohonan sita dari Penggugat rekonvensi;
Putusan PA DOMPU Nomor 917/Pdt.G/2021/PA.Dp |
|
Nomor | 917/Pdt.G/2021/PA.Dp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ihyaddin, S. Ag. |
Hakim Anggota | Ibr Hakim Anggota Rochmat Hidayat, Hakim Anggota Rahmat Raharjo |
Panitera | Panitera Pengganti: Amrih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Mengadili Dalam Konvensi 1. Siti Halimah (isteri); 2. Ngadimin bin Embang Beang alias Beang Embang; 3. Syarifuddin bin Embang Beang alias Beang Embang; 4. Muntiani binti Embang Beang alias Beang Embang; 5. Hafni Binti Embang Beang alias Beang Embang; 6. Lutfi bin Embang Beang alias Beang Embang; 7. Rosdiani binti Embang Beang alias Beang Embang; 8. Sukiman bin Embang Beang alias Beang Embang; 8. Menetapkan obyek sengketa berupa tanah sawah seluas 4.876 M2 (empat ribu delapan ratus tujuh puluh enam meter persegi) dengan sertifikat Hak Milik Nomor 909 tahun 1995, surat Ukur Nomor 38/1995 tanggal 27 Februari 1995 atas nama Muntiani yang terletak dahulu di So Jado sekarang So Dangga Watasan/Wilayah Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu berikut 11 batang pohon kelapa dan pohon pinang diatasnya dengan batas-batas sebagai berikut : sebagai harta peninggalan Embang Beang alias Beang Embang yang belum dibagi kepada ahli waris; 9. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum Embang Beang alias Beang Embang adalah sebagai berikut: 10 Menetapkan Siti Halimah (isteri Embang Beang alias Beang Embang) telah meninggal dunia pada tanggal 24 Desember 2003 dengan meninggalkan ahli waris dan bagiannya masing-masing sebagai berikut; 11. Menetapkan Lutfi bin Embang Beang alias Beang Embang telah meninggal dunia pada 15 Maret 2021 dengan meninggalkan ahli waris dan bagiannya masing-masing dari 886,55 M2 sebagai berikut : 12. Menyatakan Sertifikat Hak Milik atas nama Muntiani nomor 909 tahun 1995 dengan Nomor Ukur 38/1995 tertanggal 27 Februari 1995 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 13. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek sengketa pada diktum 8 (delapan) untuk mengosongkan dan menyerahkan sesuai dengan bagiannya masing-masing kepada para ahli waris sesuai yang telah ditetapkan tersebut pada diktum 9 (sembilan) sampai dengan 11 (sebelas) di atas, dan jika tidak dapat dibagi secara natura atau secara langsung maka dijual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) dan hasilnya diserahkan kepada para ahli waris sesuai bagiannya masing-masing; 14. Menghukum kepada Turut Tergugat I untuk tunduk dan taat terhadap segala isi putusan perkara ini; 15. Menolak untuk selain dan selebihnya. Dalam Rekonvensi. Dalam Konvensi dan Rekonvensi. Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Turut Tergugat Konvensi I/Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat Konvensi II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.910.000,00 (satu juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) secara tanggung renteng. |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 917/Pdt.G/2021/PA.Dp.zip
- Download PDF
- 917/Pdt.G/2021/PA.Dp.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 58/Pdt.G/2022/PTA.Mtr
Pertama : 917/Pdt.G/2021/PA.Dp
Statistik17771