- Menyatakan Terdakwa I Sandi Arifin Sitorus Alias Sandi Bin Sarto Sitorus Alm dan Terdakwa II Amal Permana Sitorus Alias Amal Bin Abdul Aziz Sitorus tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Bersama-sama Tanpa Hak Dan Melawan Hukum menjual dan membeli Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dan denda sejumlah Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket/bungkus diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening klep merah;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dengan Sim Card nomor handphone 081290440771
- 1 (satu) unit handphone merk infinix warna biru muda dengan Sim Card nomor handphone 082319764106
- 1 (satu) unit timbang digital warna putih
- Uang tunai Rp 895.000,- (delapan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah)
- 9 (Sembilan) paket bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu
- 1 (satu) unit hp oppo warna biru
- 1 (satu) unit hp nokia warna hitam
- 1 (satu) tas sandang warna hitam
- 1 (satu) tas sandang warna merah
- Uang tunai Rp 150.000,-
- 1 (satu) unit mobil merk Toyota avanza warna silver Nopol B 1329 FRZ
- 1 (satu) buah alat hisap bong
Putusan PN PELALAWAN Nomor 47/Pid.Sus/2022/PN Plw |
|
Nomor | 47/Pid.Sus/2022/PN Plw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Armansyah Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jetha Tri Dharmawan, M.hbr Hakim Anggota Muhammad Ilham Mirza |
Panitera | Panitera Pengganti: Desi Yulianda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa Juni Hariyanto Hutagaol; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pid.Sus/2022/PN_Plw.zip
- Download PDF
- 47/Pid.Sus/2022/PN_Plw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1164 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 47/Pid.Sus/2022/PN Plw
Statistik4629