- Menyatakan Terdakwa RAHMAT HIDAYAT alias DAYAT tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?yang melakukan Penganiayaan mengakibatkan mati? dan ?Penganiayaan mengakibatkan luka berat? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau sangkur dengan panjang besi 19 (sembilan belas) sentimeter, lebar 3 (tiga) sentimeter, dan panjang keseluruhan 30 (tiga puluh) sentimeter dengan gagang terbuat dari viber warna coklat;
- 1 (satu) buah sarung pisau yang terbuat dari kain warna hitam;
- 1 (satu) potong kemeja lengan pendek warna abu abu merek Bradermen dalam keadaan sobek;
- 1 (satu) potong kaos singlet warna putih merek Kings dalam keadaan sobek;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda PCX warna putih tanpa nomor polisi dengan Nomor Mesin KF21E1038731, Nomor Rangka MH1KF2117JK038724;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 298/Pid.B/2021/PN Tjb |
|
Nomor | 298/Pid.B/2021/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Habli Robbi Taqiyya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joshua J.e. Sumanti, Br Hakim Anggota Anita Meilyna S. Pane |
Panitera | Panitera Penggantid. Amri S.r. Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi Abdul Rais alias Rais melalui Saksi Indriani alias Indri; |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 836 K/Pid/2022
Pertama : 298/Pid.B/2021/PN Tjb
Statistik11620