- Menyatakan Terdakwa I MUH. RISAL Alias RISAL Bin MADONG dan Terdakwa II MUHAMMAD SABIR Alias SABIR Bin SYARIFUDDING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I MUH. RISAL Alias RISAL Bin MADONG dan Terdakwa II MUHAMMAD SABIR Alias SABIR Bin SYARIFUDDING tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibawar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) sachet plastik kecil yang berisi kristal bening narkotika jenis shabu
- 1 (satu) Handphone merek OPPO warnaputih kombinasi Hitam;
Putusan PN PINRANG Nomor 251/Pid.Sus/2021/PN Pin |
|
Nomor | 251/Pid.Sus/2021/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusdwi Yanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Prambudi Adi Negoro, Br Hakim Anggota Hilda Tri Ayudia |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsir Musa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama ZULKADRI Alias ZUL Bin HAERUDDIN; Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 251/Pid.Sus/2021/PN Pin
Banding : 52/PID.SUS/2022/PT MKS
Statistik885