- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASEHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA NOMOR 170/PID.B/2021/PN PWK TANGGAL 22 FEBRUARI 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA HUKUMAN YANG DIPUTUS KEPADA TERDAKWA, YANG SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA RASTA BIN TASLIM (ALM) TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN PEMBUNUHAN;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 15 (LIMA BELAS) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN/ATAU PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- . MEMBEBANKAN AGAR TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor 170/Pid.B/2021/PN Pwk tanggal 22 Februari 2022 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya hukuman yang diputus kepada terdakwa, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa RASTA bin TASLIM (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan Pembunuhan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- . Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT BANDUNG Nomor 81/PID/2022/PT BDG |
|
Nomor | 81/PID/2022/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Jonny Sitohang |
Hakim Anggota | Susanto, Brarnellia |
Panitera | Hermansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/PID/2022/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 81/PID/2022/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 842 K/Pid/2022
Pertama : 170/Pid.B/2021/PN Pwk
Banding : 81/PID/2022/PT BDG
Statistik11450