- Menyatakan Terdakwa AERA OPERA,S.Kom.tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa AERA OPERA,S.Kom.tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana penjara selama 2(Dua) tahun dan 6(Enam) bulandikurangi selama terdakwa berada dalam tahanandengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan pengganti selama 1(Satu) bulan;
- Menghukumterdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp200.000.000,00(Dua Ratus Juta Rupiah)paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti setelah lewat tenggang waktu yang telah ditentukan maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut dipidana dengan hukuman penjara selama 3(Tiga) bulan;
- Menetapkan waktu selama Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00(tujuh ribu lima ratusrupiah);
Putusan PN GORONTALO Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN Gto |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN Gto | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rendra Yozar Dharma Putra | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Cecep Dudi Muklis Sabigin, Br Hakim Anggota Priyo Pujono | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Awal Ratna Margasari | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Gto.zip
- Download PDF
- 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Gto.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN Gto
Statistik16350